Pemulangan WNI Eks Anggota ISIS Harus Perhatikan Mekanisme Hukum

Saat ini, setidaknya ada 100 WNI eks anggota ISIS di Suriah

Yogyakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat ini berencana membentuk satuan tugas (satgas) yang mengurus pemulangan WNI yang sempat berafiliasi dengan ISIS di Suriah.

Menurut Dosen Fakultas Filsafat UGM Mukhtasar Syamsuddin, pendekatan humanis yang diwujudkan salah satunya lewat rencana pemulangan tersebut hanya berlaku bagi ibu dan anak yang memang pergi ke Suriah karena mengikuti perintah ayah atau suami mereka.

1. Telah mengesahkan undang-undang

Pemulangan WNI Eks Anggota ISIS Harus Perhatikan Mekanisme Hukumcoachdavelive.com

Mukhtasar mengatakan Indonesia saat ini telah mengesahkan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang dengan sengaja memberikan atau merencanakan perbuatan teror dan mengikuti pelatihan perang di luar negeri akan dikenakan hukuman.

"Oleh karena itu, saya kira perspektif humanisme bertolak belakang dengan ancaman hukuman pidana bagi mereka yang sudah terbukti bergabung dengan ISIS," ucapnya saat dihubungi IDN Times lewat telepon, Kamis (11/7).

Lebih lanjut, pendekatan humanis yang diwujudkan salah satunya lewat rencana pemulangan tersebut, kata Mukhtasar, hanya berlaku bagi ibu dan anak yang memang pergi ke Suriah karena mengikuti perintah ayah atau suami mereka.

"Jadi yang dikenakan hukuman adalah ayah atau suami yang ikut ke medan perang. Kemudian yang ingin kita bantu kembali adalah istri, ibu, dan anak yang memang ke sana hanya mengikuti perintah. Saya kira itu gak masalah," katanya.

Baca Juga: BNPT Usul Bentuk Satgas Pemulangan WNI Eks Anggota ISIS dari Suriah

2. Harus mematuhi mekanisme hukum

Pemulangan WNI Eks Anggota ISIS Harus Perhatikan Mekanisme HukumIDN Times/Arief Rahmat

Meski begitu, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) DIY tersebut menerangkan bahwa pendekatan humanis tadi juga perlu diterapkan dengan memperhatikan mekanisme hukum.

Ia menerangkan bahwa barang siapa yang terbukti ikut bergabung, menyediakan diri, walau dia bukan pelaku, akan terkena hukuman.

"Istri dan anak kalau dia sudah dewasa harus diproses hukum. Oleh karena itu, saya kira ada mekanisme hukum yang harus dilewati dulu. Kalau memang mereka menyadari kesalahan lalu bertobat dan ingin kembali ke Indonesia yang berdasarkan Pancasila, saya kira bagian ini bisa dijadikan dasar pengampunan bagi mereka lewat mekanisme hukum. Lalu mereka dibina," terangnya.

3. Bersikap baik bukan berarti humanis

Pemulangan WNI Eks Anggota ISIS Harus Perhatikan Mekanisme HukumInstagram.com/@meutya_hafid

Ia mengatakan pendekatan humanis pada WNI yang kebanyakan perempuan dan anak-anak di Suriah tersebut dilakukan bukan berdasarkan tendensi politik tapi karena pemerintah ingin memberikan ruang kembali ke warga negaranya. Hal ini berkebalikan dengan teroris yang melepaskan sandera yang menurutnya terjadi karena adanya desakan.

Mukhtasar mengatakan bahwa sikap baik melepaskan sandera seperti yang dikatakan anggota DPR Meutya Hafid tak serta-merta membuatnya humanis.

"Mengapa kita tidak mencoba mengimbangi pandangan teroris itu bahwa mereka juga mempunyai rasa humanis dalam memandang kehidupan sehingga mereka kemarin melepaskan Meutya itu harus dilihat dari perspektif apa kita melihat. Saya kira juga tidak bisa menyimpulkan itu humanisme dari kaum teroris. Karena ia dilepas karena ada desakan. Tapi apa yang dikatakan Meutya jika memang begitu perkataannya maka itu ungkapan senangnya karena lepas dari ancaman," katanya.

Baca Juga: Meutya Hafid: Pemulangan WNI Eks ISIS Harus Lihat Sisi Kemanusiaan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya