Mulai Tahun Ini, Bangunan di Kota Jogja Mesti Ramah Difabel

Hal ini tertuang pada Peraturan Wali Kota

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan seluruh bangunan gedung termasuk ruang terbuka bisa diakses oleh semua orang, tak terkecuali penyandang disabilitas.

Ketentuan ini tertuang pada aturan teknis di Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung yang ditetapkan akhir Mei lalu dan merupakan salah satu tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.

1. Syarat dalam aturan

Mulai Tahun Ini, Bangunan di Kota Jogja Mesti Ramah DifabelIDN Times / Aan Pranata

Seperti yang dilansir dari Antara, pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung diberlakukan untuk berbagai jenis bangunan di antaranya gedung baru, bangunan yang sudah ada, bangunan yang akan dilakukan perubahan, bangunan cagar budaya yang dilestarikan, serta bangunan gedung untuk fungsi darurat.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk bangunan yang digunakan sebagai hunian, tempat ibadah, tempat usaha, sekolah, hingga pelayanan kesehatan.

Kelak, desain yang dipakai mesti berlandaskan pada prinsip universal yang berarti mudah diakses, efisien, juga berukuran memadai sehingga dapat dimanfaatkan semua orang, termasuk penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, serta ibu hamil.

Baca Juga: Libur Lebaran 2019, Pemerintah Yogyakarta Raup PAD Rp 7 miliar

2. Bangunan milik pemerintah juga jadi sasaran

Mulai Tahun Ini, Bangunan di Kota Jogja Mesti Ramah Difabelunsplash.com/@robert2301

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono, aturan dalam Peraturan Wali Kota tersebut juga berlaku untuk gedung pemerintah.

“Aturan ini turut menyasar bangunan atau gedung milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mulai membenahi bangunan gedung agar dapat diakses oleh semua orang,” katanya seperti yang dikutip Antara.

3. Sudah lakukan sosialisasi

Mulai Tahun Ini, Bangunan di Kota Jogja Mesti Ramah Difabelvox.com

Agus Tri Haryono menjelaskan pembangunan gedung milik pemerintah dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana desentralisasi milik masing-masing OPD.

Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke tiap OPD berikut lembaga pelayanan di luar lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta tentang regulasi di atas.

“Di sejumlah gedung milik Pemerintah Kota Yogyakarta, akses untuk penyandang disabilitas sudah ada, Tapi, ada yang perlu diperbaiki karena belum bisa dipakai dengan baik. Misalnya, kemiringan ram yang curam, meja penerima tamu yang terlalu tinggi, atau belum ada jalur pemandu,” katanya.

Baca Juga: OHANA: Partisipasi Penyandang Disabilitas Diperlukan untuk Capai SDGs

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya