Lakukan Pelecehan Seksual, Komisioner KPU Yogya Dipecat

Nufrianto pun terbukti bersalah karena melanggar kode etik

Kota Yogyakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliham Umum (DKPP) memecat RM Nufrianto Aris Munandar karena melakukan pelanggaran kode etik. Komisioner KPU Kota Yogyakarta tersebut terbukti berbuat tak senonoh kepada salah satu anggota perempuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga: KPU DIY Rilis Data Pemilih Pemilu 2019, DPT Capai 2.731.874 Orang

1. KPU DIY melaporkan Nufrianto ke DKPP

Lakukan Pelecehan Seksual, Komisioner KPU Yogya DipecatIDN Times/Nindias Khalika

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan pelaporan Nufrianto ke DKPP dilakukan oleh KPU DIY.

“Saya sampaikan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara dan pemilu agar berjalan baik. Ini dugaan pelanggaran kode etik lalu kami sampaikan ke DKPP. Betul sudah melalui verifikasi kemudian klarifikasi menurut kami arahnya memang dugaan pelanggaran kode etik itu kuat. Maka kami teruskan ke dewan kehormatan agar mendapatkan putusan seadil-adilnya,” terangnya kepada wartawan pada Jumat (12/4).

2. Menunggu keputusan KPU RI

Lakukan Pelecehan Seksual, Komisioner KPU Yogya DipecatIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Baca Juga: Bawaslu RI: Yogyakarta Masuk 10 Provinsi Rawan Pemilu

Hamdan menerangkan pihaknya menunggu keputusan  DKKP perihal pergantian komisioner setelah Nufrianto resmi diberhentikan dari KPU Kota Yogyakarta. “Kami tunggu apakah ada surat pengangkatan sebagai anggota KPU baru atau tetap [berjalan] seperti itu. Kalau KPU RI hanya membuat surat pemberhentian saja dan meminta pemilu berjalan dengan komisioner yang ada ya kami siap laksanakan,” katanya.

3. Hanya ada empat komisioner di KPU Kota Yogyakarta

Lakukan Pelecehan Seksual, Komisioner KPU Yogya DipecatIDN Times/Nindias Khalika

Hamdan menjelaskan saat ini terdapat empat komisioner di KPU Kota Yogyakarta yang masih aktif.  Tapi, jumlah anggota tersebut menurutnya tidak akan mengganggu tugas dan telah memenuhi syarat kuorum untuk melaksanakan rapat pleno.

4. Penggantian antar waktu kewenangan KPU RI

Lakukan Pelecehan Seksual, Komisioner KPU Yogya DipecatIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Apabila komisioner KPU Kota Yogyakarta diganti, lanjut Hamdan, maka pihak yang berwenang melakukan hal tersebut adalah KPU RI.

“Kewenangan KPU RI yang akan melaksanakan penggantian antar waktu itu. Karena di undang-undang KPU RI membentuk termasuk melantik KPU kabupaten/kota dan provinsi. Mana kala sudah ada pengganti dan saatnya dilantik maka dilantik KPU RI,” jelasnya.

5. Perketat latar belakang calon komisioner

Lakukan Pelecehan Seksual, Komisioner KPU Yogya DipecatIDN Times/Nindias Khalika

Hamdan mengatakan kasus yang menimpa Nufrianto menjadi masukan bagi KPU RI dan DIY untuk lebih mendalami latar belakang calon komisioner. Ia menerangkan bahwa seleksi bagi calon komisioner terdiri dari banyak tahap seperti administrasi, tes psikologi, kesehtan, dan lain sebagainya.

“Selain itu masih ada tracking dan masukan masyarakat. Jika masukan masyarakat atau tracking bisa berjalan baik mungkin bisa menjadi informasi awal untuk memilih atau tidak. Problemnya adalah jika ia melakukan sesutau tapi tidak ketahuan kemudian baru ketahuan setelah menjabat. Mau tidak mau harus ada tindak lanjut yang dilakukan. Tapi ini masukan buat kami untuk lebih mendalami latar belakang calon,” ujarnya.

Dilansir dari situs dkpp.go.id, Nufrianto bersalah karena melanggar dua pasal Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sanksi ini diputuskan lewat sidang di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Rabu (10/4).

Baca Juga: KPU DIY Minta KPPS Sediakan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya