KPU DIY: PHPU di MK Masuk Tahap Putusan Sela

Jika berlanjut maka sidang pembuktian bakal digelar

Yogyakarta, IDN Times- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengatakan saat ini gugatan perselisihan hasil Pemilu atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) telah masuk ke tahap putusan sela. Jika hal ini berlanjut maka tuntutan bakal diproses di sidang pembuktian yang sedianya berlangsung pekan ini.

"PHPU hari ini tanggal 22 Juli itu masuk ke putusan sela. Kami masih menunggu sebab sidang tampaknya masih berlangsung," ucapnya.

1. Gugatan caleg PKB

KPU DIY: PHPU di MK Masuk Tahap Putusan SelaKPU

Tuntutan PHPU, kata Hamdan, diajukan oleh caleg PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo yang menpersoalkan hasil perolehan suara 25 TPS di Kabupaten Kulon Progo.

"Gugatannya dari PKB, saudara Fitroh terhadap putusan KPU. Ini masih menunggu keputusan final MK yang sesuai jadwal akan diputuskan antara tanggal 6 sampai 9 Agustus," terangnya saat ditemui wartawan pada Senin (22/7).

Baca Juga: KPU DIY Beri Santunan Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal 

2. Sampai tahap putusan sela

KPU DIY: PHPU di MK Masuk Tahap Putusan SelaIDN Times/Tunggul Kumoro

Ia mengatakan saat ini gugatan perselisihan hasil Pemilu atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) telah masuk ke tahap putusan sela. Jika hal ini berlanjut maka tuntutan bakal diproses di sidang pembuktian yang sedianya berlangsung pekan ini.

"PHPU hari ini tanggal 22 Juli itu masuk ke putusan sela. Kami masih menunggu sebab sidang tampaknya masih berlangsung," ucapnya.

3. Rencana rapat pleno dan pelantikan

KPU DIY: PHPU di MK Masuk Tahap Putusan SelaIDN Times/Prayugo Utomo

Hamdan menjelaskan pihaknya baru bisa menindaklanjuti proses akhir tahapan Pemilu serentak 2019 usai MK mengetuk palu sidang.

"Jika MK memutuskan apa yang dilakukan KPU sudah benar maka kemudian kami lakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," ujarnya.

Ia mengatakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD DIY untuk sementara waktu bakal dilaksanakan tanggal 8 hingga 12 Agustus. Sementara itu, pelantikan bakal diselenggarakan pada akhir Agustus.

"Dari sidang MK itu tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Karena sidang selesai tanggal 9 Agustus. Kalau sampai akhir Agustus masih ada jeda waktu cukup buat pelantikan," katanya.

Baca Juga: Dari 45 Caleg Terpilih, Hanya 4 Perempuan yang Lolos ke DPRD Bantul

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya