Ini 3 Jalur Penerimaan Siswa SMA Lewat PPDB di Yogyakarta

Tiap jalur memiliki kuota dan kriteria masing-masing

Yogyakarta, IDN Times - Calon siswa SMA di Yogyakarta dapat menempuh tiga jalur penerimaan murid baru saat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang akan berlangsung tanggal 24 Juni nanti.

Ketiga jalur tersebut memiliki kriteria penilaian masing-masing yang kelak akan dipakai untuk menentukan masuk atau tidaknya calon murid di sekolah tertentu.

1. Tiga Jalur di PPDB online tahun 2019

Ini 3 Jalur Penerimaan Siswa SMA Lewat PPDB di Yogyakartakominfo.go.id/

Berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB Online SMA dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2019/2020, ada tiga jalur yang bisa dipakai oleh calon siswa SMA, yakni jalur prestasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, kuota murid untuk jalur prestasi sebesar 5 persen dari daya tampung.

“Kalau sistem zonasi itu 90 persen dari daya tampung lalu jalur perpindahan orang tua itu 5 persen. Di dalam 90 persen itu termasuk di dalamnya 20 persen untuk siswa tak mampu dan dua orang setiap rombongan belajar dalam setiap sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus,” katanya.

2. Syarat dan kriteria seleksi jalur prestasi

Ini 3 Jalur Penerimaan Siswa SMA Lewat PPDB di YogyakartaIDN Times/Prayugo Utomo

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan bagi calon siswa yang ingin menempuh jalur prestasi. Pertama, calon murid mesti berdomisili di luar Zona Satu. Kemudian, ia mesti memiliki nilai Ujian Nasional minimal 320.

Untuk seleksi penerimaan, Baskara Aji mengatakan bahwa ketentuan zonasi menjadi indikator utama apakah calon murid diterima atau tidak.

“Lalu kita lihat nilainya. Kalau daya tampung sudah terpenuhi dan yang punya nilai sama itu ternyata lebih dari kebutuhan maka yang dilihat kemudian adalah pilihannya. Kalau pilihan itu di prioritas pertama maka akan diutamakan dibanding jika ia memilih sekolah yg sama di pilihan kedua. Kalau pilihannya sama maka dilihat siapa yang lebih dulu,” terangnya.

Baca Juga: Ambil Token Hingga Pengumuman, Ini Jadwal PPDB SMA dan SMK di Jogja

3. Ada empat zonasi

Ini 3 Jalur Penerimaan Siswa SMA Lewat PPDB di YogyakartaANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sementara itu, penerimaan calon siswa SMA lewat jalur Zonasi berlandaskan pada kategori zona yang terbagi menjadi empat, yakni Zona 1, Zona 2, Zona 3, dan Zona 4.

"Zona untuk sekolah SMA negeri itu dibagi empat zona. Zona Satu adalah kelurahan yang ada di DIY masing-masing punya tiga sekolah. Lalu Zona Dua adalah sekolah di kelurahan-kelurahan yang ada dalam satu kabupaten sekolah yang bersangkutan tapi belum jadi Zona satu. Lalu Zona Tiga itu sekolah dalam DIY yang tidak jadi Zona Satu dan Dua. Zona Empat itu adalah kelurahan atau sekolah yang ada di luar DIY kecuali yang dikerjasamakan," terang Baskara Aji.

4. Syarat dan kriteria seleksi jalur zonasi

Ini 3 Jalur Penerimaan Siswa SMA Lewat PPDB di YogyakartaANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lebih lanjut, menurut Petunjuk Teknis (PPDB) Online SMA dan SMK Negeri DIY Tahun Pelajaran 2019/2020, calon murid dapat memilih maksimal tiga pilihan peminatan di satu sekolah atau sekolah yang berbeda di satu Zonasi atau Zonasi yang berlainan. Jenis sekolah yang dipilih pun harus seragam, SMA atau SMK untuk tiga pilihan. Meski begitu, calon peserta didik boleh mengombinasikan jalur prestasi dan zonasi ketika mendaftar PPDB online.

Terkait seleksi penerimaan, Baskara Aji mengatakan pilihan sekolah menjadi kriteria utama saat menentukan diterima atau tidaknya siswa. “

Lalu nilainya kita hitung. Kalau dia tidak diterima di SMA 1 (pilihan pertama) lalu pilihan keduanya di SMA 11 misalnya maka pilihan kedua akan kalah dengan anak yang nilai di bawahnya tapi jadi pilihan pertama. Jadi memilihnya mesti hati-hati betul,” terangnya.

5. Jalur Perpindahan Orang Tua

Ini 3 Jalur Penerimaan Siswa SMA Lewat PPDB di Yogyakartakominfo.kepriprov.go.id

Khusus untuk jalur perpindahan orang tua, Baskara Aji mengatakan seleksi bakal dilakukan dengan melihat prioritas pilihan kemudian nilai Ujian Nasional.

“Jika pilihan sama-sama nomor satu dan kuota lima persen sudah terpenuhi maka dilihat nilai UN. Jika nilai UN ternyata sama maka pendaftar yang lebih awal yang akan diterima,” ucapnya.

Selain hal di atas, Baskara Aji mengatakan bahwa proses penyaringan nantinya juga akan mempertimbangkan KK anak.

“Berubah tak seperti tahun lalu karena menggunakan KK orang tua itu bermasalah bagi anak yang tidak punya orang tua di Jogja. Juga memindahkan KTP orang tua saat ini mudah dilakukan,” terangnya.

Baca Juga: Puluhan SMA dan SMK Siap Menerima Ribuan Siswa Lewat PPDB 2019  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya