Bawaslu: Banyak Pemilih yang Tak Kebagian Surat Suara di DI Yogyakarta

Kebanyakan adalah pemilih DPTb

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengatakan bahwa Pemilu serentak di Yogyakarta masih diwarnai dengan kejadian kurangnya surat suara. Gara-gara hal ini, pemilih yang ada di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sampai melakukan protes karena tak bisa mencoblos.

Bawaslu DIY juga menemukan TPS yang tidak memperbolehkan DPTb memilih sejak pukul 7 pagi seperti ketentuan dari KPU. Mereka hanya diizinkan mencoblos dari jam 12 siang sehingga banyak yang tidak mendapatkan surat suara.

1. Banyak mahasiswa yang tak kebagian surat suara

Bawaslu: Banyak Pemilih yang Tak Kebagian Surat Suara di DI YogyakartaIDN Times/Nindias Khalika

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan persoalan ketersediaan surat suara hampir merata di TPS di kecamatan yang memiliki DPTb.

“Meskipun kami sudah memperingatkan KPU dan menyiapkan skenario distribusi DPTb dan DPK terkait ketersediaan surat suara, ternyata hampir merata di TPS di kecamatan yang ada DPTb-nya, cukup banyak mahasiswa, terutama di Sleman, ketersediaan surat suara jadi persoalan,” katanya saat jumpa pers di kantor Bawaslu DIY pada Rabu (17/4).

Baca Juga: TPS Unik: Tempat Nyoblos Bergaya Khas Bengkel 

2. Jam pelayanan tidak sesuai

Bawaslu: Banyak Pemilih yang Tak Kebagian Surat Suara di DI YogyakartaIDN Times/Reza Iqbal

Selain masalah kekurangan surat suara, Bagus juga menjelaskan bahwa pemilih yang ada di DPTb tidak dilayani sesuai dengan ketentuan dari KPU. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menurutnya, tidak mengizinkan mereka memilih sejak pukul 7 pagi.

“Persoalan menonjol lain soal pemilih A5 yang seharusnya bisa dilayani jam 7 pagi hingga 1 siang sama dengan DPT. Tapi, hampir merata KPPS menolak untuk DPTb datang jam 7 pagi padahal mereka punya hak memilih pukul 7 pagi. Mereka justru diminta datang jam 12 siang,” terangnya.

3. Problem mencoblos hanya dengan KTP elektronik

Bawaslu: Banyak Pemilih yang Tak Kebagian Surat Suara di DI YogyakartaIlustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Lebih lanjut, Bagus mengatakan berita tak benar soal pemilih bisa menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik di TPS manapun turut ditemukan Bawaslu DIY.

“Beberapa hari lalu dapat hoaks bahwa Pemilu ini mudah karena bisa memilih dengan E-KTP di mana saja dan ini dipercaya di lapangan. Banyak dijumpai pemilih dari luar daerah yang tak tidak terdaftar di DPT maupun DPTb ingin memilih padahal kan mencoblos buat orang luar daerah mesti pakai A5,” jelasnya.

Di samping persoalan di atas, Bagus juga menemukan TPS di daerah Gua Selarong yang surat suaranya tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. Ia menjelaskan pihaknya kemudian memutuskan untuk membuka kotak suara agar ketua KPPS bisa menandatangani surat suara.

Bagus menilai pendataan pemilih DPTb yang kurang rapi di KPU maupun di TPS menjadi penyebab terjadinya masalah-masalah di atas.

Baca Juga: Prabowo Kalah di TPS Amien Rais, PDIP: Bukti Rakyat Cerdas

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya