Banyak Kendala, Kebijakan Fingerprint Pasien BPJS Kesehatan Dikritik

Kebijakan itu seharusnya dilakukan bertahap

Yogyakarta, IDN TImes - Kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien untuk melakukan fingerprint atau pindai sidik jari sebelum mendapat layanan menuai kritik dari pasien maupun Persatuan Rumah Sakit (PERSI) DI Yogyakarta.

Bulan Mei lalu, kedua pihak tersebut mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY buat mempersoalkan aturan tersebut. Sebagai upaya tindak lanjut, ORI Pusat lantas mengadakan diskusi kecil antara BPJS Kesehatan, PERSI, warga, dan akademisi pada Kamis (8/8).

"Kami bikin studi kecil supaya nanti menghasilkan review kebijakan buat disampaikan ke pemerintah dan BPJS. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Jogja tapi juga Banten dan Jakarta. Jadi tindak lanjutnya sistemik, tidak kasus per kasus," kata Dadan S. Suharmawijaya selaku anggota ORI Pusat.

1. Hadir untuk tiga maksud

Banyak Kendala, Kebijakan Fingerprint Pasien BPJS Kesehatan DikritikIDN Times/Nindias Khalika

Dadan menjelaskan aturan pasien harus melakukan fingerprint dilatarbelakangi oleh tiga maksud.

"Pertama, fingerprint dimaksudkan untuk menghindari fraud pelayanan karena ada tindakan yang diklaim ke BPJS tapi tidak dilakukan. Kedua, fraud dari sisi kepesertaan seperti orang yang menggunakan kartu BPJS orang yang sudah meninggal. Ketiga, buat jangka panjang single identity number itu harus terintegrasi semua sehingga bisa paperless. Salah satu pintu masuknya dengan fingerprint," katanya.

Baca Juga: Ombudsman Terima Surat Kaleng Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Bantul

2. Menimbulkan persoalan

Banyak Kendala, Kebijakan Fingerprint Pasien BPJS Kesehatan DikritikPixabay/ar130405

Ia mengatakan ide menggunakan fingerprint pada dasarnya disambut oleh rumah sakit. Tapi, saat ini aturan tersebut menimbulkan persoalan sehingga mereka meminta aturan tersebut diberlakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi dan selanjutnya.

Salah satu poblem yang muncul adalah sistem single identity number yang belum terkoneksi.

"Banyak RS yang akhirnya harus memasukkan sidik jari pasien. Kenapa data itu tidak dilakukan oleh BPJS atau Kemedagri sesuai dengan KTP," ujarnya.

Selain masalah itu, rumah sakit terutama milik pemerintah juga mengeluh soal pemberlakuan aturan yang berbenturan dengan perencanaan anggaran.

"Semua RS mendukung dari sisi ide tapi implementasinya minta ada tahapan yang dilalui. Tidak tiba-tiba per tanggal ini harus begini karena RS pemerintah terikat dengan siklus anggaran. Kalau RS swasta tak ada masalah dari sisi anggaran hanya mereka minta cash flow yang pending karena pembayaran masih ada itu segera diproses," ujarnya.

3. Bakal dilakukan penyempurnaan

Banyak Kendala, Kebijakan Fingerprint Pasien BPJS Kesehatan DikritikIDN Times/Nindias Khalika

Kepada wartawan, Banu Hermawan dari Divisi Hukum, Advokasi, dan Mediasi PERSI menyebutkan pihaknya mengalami banyak kendala selama aturan pemakaian fingerprint diberlakukan.

"Saat ini regulasi itu diuji coba di bagian jantung, mata, dan rehabilitasi medik. Kalau mau dilaksanakan harus ada keseimbangan. Tidak rumah sakit yang dituntut menyediakan alat, alat-alat itu apa bisa disuplai BPJS. Kedua perlu dikaji ulang tentang pelaksanaan di lapangan itu kami mendapat kendala. Misal orang gak bisa beraktivitas apa-apa, bayi masih kecil, itu harus fingerprint. Risikonya kalau gak begitu klaim tidak bisa didapat," katanya.

Sementara itu, Dwi Hesti Yuliati selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta subsidi mesin fingerprint memang hanya diberikan kepada RS milik pemerintah yang masing-masing memperoleh dua mesin. Sementara buat RS swasta, mesin fingerprint dibeli sendiri.

Ia pun mengatakan kendala yang ditemui di lapangan jadi masukan BPJS Kesehatan buat lakukan perbaikan.

"Intinya sebuah kebijakan tujuan untuk mempermudah ya. Ketika kebijakan dibuat untuk mempermudah harapannya bisa diimplentasikan dengan baik di RS. Jika ada kendala nanti akan ada penyempurnaan," ujarnya 

Baca Juga: Tunggakan Klaim RS Jogja Rp16 Miliar, BPJS: Jumlah Tidak Sebesar itu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya