Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Larangan Sandal Jepit Saat Naik Motor, Pengamat UGM: Butuh Proses

ilustrasi memakai sandal jepit (unsplash.com/ariel_kwon)

Sleman IDN Times - Larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara masih menuai polemik hingga kini. Pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi UGM, Dewanti mengatakan naik sepeda motor sebagai the most dangerous vehicle atau kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor sangat berbahaya. Sehingga perlu keamanan pengemudi saat di jalan raya. 

“Kenapa, jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Kesenggol pastinya langsung badan jatuh berbenturan. Berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ujarnya, di kampus UGM, Senin (20/6/2022).

 

 

1. Keamanan berkendara memakai sepatu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan

Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Soal keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan.

"Sehingga dengan aturan tersebut sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara. Pemotor wajib menggunakan sepatu apabila tidak ingin ingin celaka di jalan," terang Dewanti. 

 

2. Butuh sosialisasi dan proses yang panjang

pexels.com/ Guduru Ajay bhargav

Meski begitu, kata Dewanti, tidak serta merta aturan tersebut segera diberlakukan di masyarakat. Untuk pemberlakuannya perlu waktu dan proses sosialisasi terlebih dahulu.

Dewanti mencontohkan implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu, butuh waktu yang lama agar pengendara mau mematuhinya. “Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm ini, jika di awal-awal dulu mungkin masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen apalagi di perkotaan," jelasnya.

 

3. Tak hanya soal keselamatan bermotor, keamanan infrastruktur harus diperhatikan

ilustrasi mengendarai motor (Dok. YIMM)

Meski keselamatan menjadi prioritas, ia berharap pemberlakuan terhadap aturan ini dialkukan secara bertahap. Tidak hanya soal mengubah perilaku mengemudi, hal lain yang harus disiapkan adalah kondisi kendaraan, kondisi infrastruktur jalan dan sistem berlalu lintas di jalan yang juga menjamin keselamatan.

“Namanya kecelakaan di perkotaan memang lebih didominasi oleh keterlibatan sepeda motor. Ini bisa dipahami karena jumlah sepeda motor paling banyak dibanding yang lain, dan yang paling banyak menjadi korban kecelakaan adalah mereka yang usia muda antara 20 – 45 tahun, kelompok-kelompok usia muda dan produktif," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us