Putri Aktivis Sri Bintang Pamungkas Akui 3 Kali Jual Narkoba

HHY terancam hukuman seumur hidup dan denda Rp10 miliar

Jakarta, IDN Times - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L, mengaku sudah tiga kali menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka FA. HHY dan FA telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka HHY alias L mengambil barang yang dibungkus dengan tisu warna putih yang dilakban warna hitam. Di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Barang diambil di belakang tiang listrik di ruko daerah Tangerang pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 sekitar pukul 17.30 WIB," jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang di Jakarta, Minggu (29/9).

1. Tersangka HHY terbukti membawa sabu metamfetamina

Putri Aktivis Sri Bintang Pamungkas Akui 3 Kali Jual NarkobaDok.IDN Times

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium BNN, kata Iqbal, barang bukti yang disita dari tersangka HHY alias L berupa 1 (satu) buah cangklong. Di dalamnya masih terdapat sisa sabu dengan netto 0,1037 gram yang mengandung methamfetamina.

"Methamfetamina adalah narkotika Golongan 1 nomor urut 61 terdaftar dalam Lampiran Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009," katanya.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Anak Aktivis Sri Bintang Pamungkas

2. Narkotika methamfetamina dapat merusak organ tubuh dan saraf

Putri Aktivis Sri Bintang Pamungkas Akui 3 Kali Jual NarkobaIlustrasi narkoba. Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Iqbal, anggapan masyarakat bahwa narkotika methamfetamina atau sabu untuk meningkatkan stamina atau menambah percaya diri adalah salah. Justru, methamfetamina adalah zat kimia yang dapat merusak organ tubuh dan saraf.

"Sangat membahayakan bagi tubuh," jelas Iqbal.

3. Para tersangka terancam pidana seumur hidup hingga denda Rp10 miliar

Putri Aktivis Sri Bintang Pamungkas Akui 3 Kali Jual NarkobaIlustrasi narkoba. IDN Times/Galih Persiana

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Atas Dugaan Kasus Narkoba

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya