Ngaku Polisi, Warga Klaten Rampas HP di Kampus ISI Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Mengaku sebagai anggota polisi, WSA (42), warga Klaten, Jawa Tengah nekat merampas tiga unit gawai milik DAW (17), warga Padukuhan Sabaran, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada 20 Mei 2023 yang lalu.
Tersangka berhasil ditangkap setelah korban meneriaki pelaku sebagai maling. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut mengejar pelaku yang kabur mengendarai sepeda motor dan sempat terjatuh akibat ditendang korban.
1. Kronologi perampasan gawai milik korban
Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto, mengatakan awalnya pelaku yang mengaku sebagai anggota Polsek Sewon menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bertiga yang bermaksud keluar dari kompleks Kampus ISI Yogyakarta.
"Korban saat menghentikan pelaku itu mengaku sebagai anggota polisi dan mencurigai korban adalah pengguna pil koplo," ungkapnya, Rabu (31/5/2023).
Untuk memastikan pengguna pil koplo, pelaku kemudian meminta gawai milik korban dan teman-teman korban agar membuka percakapan yang ada di gawai mereka.
"Pelaku sempat mengancam korban jika tidak memberikan gawai untuk diperiksa percakapannya akan dibawa ke Mapolsek Sewon," ungkapnya.
2. Pelaku berusaha kabur
Sebelum sampai ke Mapolsek Sewon, tiba-tiba pelaku memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi ke arah utara jalan Parangtritis.
"Saat ini korban berteriak-terik 'maling-maling' hingga petugas jaga Polsek Sewon turut mengejar pelaku," ucapnya.
Korban yang turut melakukan pengejaran berhasil mengejar pelaku dan menendang menendangnya hingga terjatuh dari sepeda motor.
"Korban terjatuh di Jalan Imogiri Barat Km 4,5 Padukuhan Jotawang, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Parangtritis Bantul
3. Pelaku terancam penjara paling lama sembilan tahun
Atas perbuatan tersebut tersangka akan diancam dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 juta. Sepeda motor milik korban juga ditahan untuk barang bukti tindak pidana," ungkapnya.
Baca Juga: Warganya Dikeroyok, Ratusan Pesilat Geruduk Polres Bantul
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.