Tak Punya Uang, Residivis Gadaikan Motor Rental di Bantul  

Sepeda motor rental digadaikan senilai Rp2,7 juta‎

Bantul, IDN Times - ‎Seorang residivis diduga menggelapkan sebuah sepeda motor rental.  CS (34), warga Kapanewon Banguntapan Bantul ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jejeran, Bantul. Sebelumnya CS sempat melarikan diri hingga Surabaya.

 

1. Kronologi CS menggadaikan sepeda motor rental

Tak Punya Uang, Residivis Gadaikan Motor Rental di Bantul  Kapolsek Pleret AKP Tukirin.(Dok.Polres Bantul)

Kapolsek Pleret, AKP Tukirin mengatakan CS melakukan tindakan penggelapan sepeda motor rental milik Rima pada awal bulan Agustus 2022. Awalnya CS menyewa sepeda motor Honda Genio selama satu minggu dengan membayar uang Rp490 ribu.

"Awalnya berjalan lancar dan tidak ada masalah hingga tanggal 26 September 2022, CS menyewa lagi. Kali ini CS menyewa Honda Beat selama satu minggu dengan biaya sewa Rp400 ribu. Namun pada 27 September 2022, CS justru menggadaian motor yang dirental," ucapnya, Kamis (24/11/2022).

2. Korban melaporkan penggelapan motor ke Polsek Pleret

Tak Punya Uang, Residivis Gadaikan Motor Rental di Bantul  Barbuk sepeda motor yang digadaikan.(Dok.Polres Bantul)

Selama satu minggu, korban atau pemilik rental motor menghubungi ponsel milik CS namun tak pernah tersambung. Korban akhirnya mengetahui sepeda motor miliknya telah digadaikan, selanjutnya melapor ke Mapolsek Pleret. 

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan motor digadaikan di wilayah Kapanewon Imogiri pada 25 Oktober 2022. "CS menggadaikan motor rentalan sebesar Rp2,7 juta," ungkapnya.

Penyidik kemudian mencari keberadaan CS dan diketahui pada tanggal 16 November 2022 berada di wilayah Surabaya. "Hasil pemeriksaan CS merupakan residivis dan pernah di penjara di Boyolali pada tahun 2018 dengan kasus penadah laptop curian," ungkapnya.

Baca Juga: Prosesi Nikah Kaesang-Erina di Jogja Mulai 8 Desember, Ini Jadwalnya 

3. Terancam hukuman penjara empat tahun‎

Tak Punya Uang, Residivis Gadaikan Motor Rental di Bantul  Tersangka penggelapan motor rental.(Dok.Polres Bantul)

CS yang kini ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun.

"Dari pengakuan tersangka CS uang hasil menggelapan motor rentalan digunaan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Baca Juga: Besok Konser Denny Caknan, Polres Bantul Tutup Sejumlah Ruas Jalan  

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya