Tak Disiplin dan Masuk Penjara, Bupati Gunungkidul Pecat ASN 

Selama 4 bulan ada empat ASN yang dipecat

Gunungkidul, IDN Times -  Bupati Gunungkidul memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus pemerkosaan dan pencabulan. Selain pemecatan, seorang ASN juga diturunkan jabatannya karena bercerai dan tidak melaporkan kepada pimpinannya.

"Jadi satu ASN dipecat dan satu lagi diturunkan jabatannya," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Selasa (25/10/2022).

Total selama empat bulan, terdapat empat ASN yang diberhentikan karena masalah kedisiplinan.

1. Sanksi pemecatan diberikan akibat melanggar sumpah janji ASN

Tak Disiplin dan Masuk Penjara, Bupati Gunungkidul Pecat ASN Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sunaryanta mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melanggar hukum maupun melanggar kode etik profesi.

"Sanksi tegas ini agar tidak lagi mengulangi berbuantannya dan contoh bagi ASN lain agar tidak melanggar hukum," ungkapnya.

2. ASN divonis 9 tahun penjara

Tak Disiplin dan Masuk Penjara, Bupati Gunungkidul Pecat ASN Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan kedua ASN yang dikenai sanksi adalah SN dan GN. "GN merupakan terpidana kasus pemerkosaan dan pencabulan yang divonis sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Saat ini menjalani hukuman di LP Kelas IIWonosaru," ujarnya.

GN sebelumnya sudah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wonosari, namun mengajukan banding. MA justru memperberat hukuman menjadi sembilan tahun penjara. "Surat pemecatan sudah diberikan kepada yang bersangkutan."

Baca Juga: Diduga Korban KDRT, Ibu Rumah Tangga di Gunungkidul Meninggal Dunia 

3. Sudah bercerai tapi tidak melapork ke BKPPD

Tak Disiplin dan Masuk Penjara, Bupati Gunungkidul Pecat ASN Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan SN adalah seorang ASN yang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menerima sanksi karena bercerai dan tidak melaporkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). "Sanksinya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan alias setahun," ujarnya.‎

Pemerintah memberikan sanksi sesuai Pasal 41 PP No 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). SN di juga dinilai melanggar PP No 10/1983 tentang Izin Perkawainan dan Perceraian Bagi PN sebagaimana diubah PP No 5/1990.

Baca Juga: 4 Pasien Gagal Ginjal Akut di RSUP Dr Sardjito Dinyatakan Sembuh

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya