Sebar Hoaks Klitih, 2 Pemuda di Sanden Bantul Diciduk Polisi

Pelaku bikin narasi adanya korban kejahatan jalanan
Bantul, IDN Times - S (34) dan AN (38), dua pemuda asal Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, ditangkap oleh jajaran Polsek Sanden pada Jumat (25/11/2022). Keduanya diciduk petugas karena sengaja membuat dan menyebarkan berita hoaks di media sosial.
 
Mereka membuat narasi adanya seorang yang menjadi korban klitih atau kejahatan jalanan di Jalan Samas-Parangtritis, tepatnya di sebelah timur Jembatan Merah Srigading, Sanden, Bantul.

1. Kronologi pelaku membuat dan menyebar berita hoaks

Sebar Hoaks Klitih, 2 Pemuda di Sanden Bantul Diciduk PolisiIptu I Nengah Jeffry (kiri).(IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan penangkapan terhadap S dan AN berawal ketika seorang pemuda di Sanden, Bantul, berinisial RK mengaku menjadi korban kejahatan jalanan. Pengakuannya kemudian disebarluaskan oleh S dan AN di di grup WhatsApp dan menjadi viral.

Padahal, yang bersangkutan terluka terkena sabit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya.

Baca Juga: Tak Punya Uang, Residivis Gadaikan Motor Rental di Bantul  

2. Korban mengaku berbohong jadi korban kejahatan jalanan

Sebar Hoaks Klitih, 2 Pemuda di Sanden Bantul Diciduk PolisiIlustrasi Phone Holder (IDN Times/Mardya Shakti)

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan korban dan penyebar berita tersebut, yakni S dan AN. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, akhirnya RK mengakui dirinya telah berbohong. 

"Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa cerita tersebut bohong, yang benar bahwa luka pada tangan kanannya disebabkan karena terkena sabit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya,” jelas Jeffry.

3. Pelaku pembuat dan penyebar berita hoaks terancam hukuman 4 tahun penjara

Sebar Hoaks Klitih, 2 Pemuda di Sanden Bantul Diciduk PolisiIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara salah satu penyebar hoax, AN mengaku, ia menyebarkan berita tersebut kepada teman-temannya dengan motif untuk memberi peringatan agar selalu waspada.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. Selalu saring sebelum sharing,” ujar Jeffry.

Pelaku penyebar hoaks, lanjut Jeffry, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE. 

“Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu  miliar rupiah,” tandasnya.

Baca Juga: Bunuh Kakek yang Merawatnya, Mahasiswa Jogja Terancam Hukuman Mati

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya