Satroni Warung di Pantai Kukup, 2 Pelajar Ditangkap

Kedua pelajar berasal dari Magelang, Jawa Tengah‎ 

Gunungkidul, IDN Times - ‎Dua orang pelajar asal Magelang, Jawa Tengah, MVF (17) dan MVA (16), ditangkap polisi setelah berusaha membobol warung di kawasan Pantai Kukup, Gunungkidul, pada Sabtu (21/1/2023). Kedua pelajar ini pun nyaris jadi bulan-bulanan setelah sempat dikepung oleh warga.

1. Kronologi pengungkapan kasus pencurian‎

Satroni Warung di Pantai Kukup, 2 Pelajar DitangkapIlustrasi Perampok Bank (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro, mengatakan pengungkapan kasus pencurian berawal dari kecurigaan warga dengan gerak-gerik kedua pelajar pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya berada di sekitar homestay yang terdapat warungnya.

Kedua pelajar tersebut berusaha membuka warung dan diketahui warga. Mereka lantas diamankan di homestay. Mendengar adanya pelajar yang berusaha mencuri warung kemudian warga pun terus berdatangan dan sempat akan menghakimi kedua pelaku.

"Beruntung kejadian itu berhasil dicegah aparat dan dibawa ke Mapolsek Tanjungsari dan situasi mereda," katanya, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: Mobil Warga Magelang Nyasar di Tengah Hutan Gunungkidul

2. Kedua pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebelumnya

Satroni Warung di Pantai Kukup, 2 Pelajar DitangkapIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik kemudian melakukan interogasi kepada kedua pelaku dan mereka mengaku baru akan mencuri dengan cara mencongkel gembok.

"Tapi dari pengakuan lainnya, mereka telah melaksanakan aksi pencurian di beberapa warung yang ada di kawasan pantai," ungkap Wawan.

Kedua pelaku ini sudah berada di kawasan pantai selama satu minggu. Selama satu pekan itu, keduanya telah mencuri rokok, bensin, makanan dan uang yang pada warung yang ditinggal pemiliknya.

"Jadi memang keduanya telah melakukan aksi pencurian sebelum ditangkap warga," tambah dia.

3. Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara

Satroni Warung di Pantai Kukup, 2 Pelajar DitangkapIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua pelaku oleh penyidik akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

"Namun karena masih anak-anak kalau bisa didiversi atau tetap lanjut. Saya harap orangtua memperhatikan pergaulan anaknya, apalagi kedua pelaku ini sudah seminggu keluar dari rumah," pungkas Wawan.‎

Baca Juga: Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda di Gunungkidul Dicokok

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya