4 Pencuri Onderdil Motor di Bantul Dibekuk, Ngakunya Refleks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Empat pencuri onderdil bekas sepeda motor ditangkap oleh jajaran Polsek Pleret, Kabupaten Bantul. Onderdil yang dicuri para tersangka nilainya mencapai jutaan rupiah.
Selain mengamankan sempat tersangka polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian seperti velg, footstep, hingga karburator, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
1. Satu hari usai melaksanakan aksi pencurian ke empat tersangka langsung ditangkap
Kapolsek Pleret, AKP Titik Esti Handayani, mengatakan empat tersangka diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Pleret pada Kamis (23/3/2023) siang usai melakukan aksi pencurian di toko onderdil bekas sepeda motor milik Murtadhlo yang beralamat di Padukuhan Ketonggo, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, pada Rabu (22/3/2023).
"Dari penangkapan tersebut penyidik turut mengamankan puluhan onderdil sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan," katanya di Mapolsek Pleret, Senin (27/3/2023).
Dari empat tersangka yang diamankan dua diantaranya masih di bawah umur dan masih ada hubungan keluarga dengan pelaku yang dewasa. Adapun identitas tersangka yang diamankan di antaranya Muh Nur Syafii (28), MY (17), WMA (16), dan M Alwa Nuha (30). Keempat tersangka merupakan warga Pleret dan sudah saling kenal dengan korban.
"Barang curian hanya dijual ke tukang rosok Rp600 ribu dan dibagi berempat. Sedangkan kerugian dari korban mencapai Rp7 juta," ungkapnya.
2. Para tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara
Titik mengatakan, untuk menggasak onderdil sepeda motor bekas ini, para tersangka membobol toko onderdil dengan merusak pintu toko menggunakan kunci pas. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil onderdil dengan cara dimasukkan ke dalam karung.
"Barang hasil curian kemudian disembunyikan di bengkel milik tersangka M Nur Safii sebelum dijual kepada tukang rosok," ungkapnya.
Atas perbuatannya ke empat tersangka akan diancam dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Namun karena ada dua tersangka masih di bawah umur maka proses hukumnya mengikuti peradilan anak.
"Kita libatkan Bapas dalam proses penanganan hukumnya," tuturnya.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, 7 Remaja di Bantul Ditangkap Polisi
3. Mengaku refleks mencuri
Sementara, tersangka Muh Nur Syafii mengaku aksi pencurian itu dilakukan karena spontan saja dan tidak ada rencana sama sekali. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk senang-senang.
"Uang Rp600 ribu hasil penjualan onderdil bekas sepeda motor ke tukang rosok dibagi rata berempat," kata Nur Syafii yang diketahui residivis kasus pencurian celana jeans dan dua bulan mendekam di Rutan Pajangan Bantul ini.
Baca Juga: Razia Subuh, Belasan Mercon dan Motor Blombongan di Bantul Diamankan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.