Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Ditangkap Polres Kulon Progo‎

Pelaku mengincar motor yang ditinggal di sawah

Kulon Progo, IDN Times - ‎Seorang orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadah hasil curian diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku.

1. Lakukan pencurian di sejumlah lokasi

Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Ditangkap Polres Kulon Progo‎Kapolres Kulon Progo, AKBP Fajarini.(Dok.Istimewa)

Kapolres Kulon Progo, AKBP M Fajarini, mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah DS (40), warga Semarang, Jawa Tengah, dan HH (34), warga Boyolali, Jawa Tengah. Tersangka DS diketahui sebagai pelaku pencurian sepeda motor di tujuh lokasi di Kulon Progo dan dua lokasi di Bantul dan Kebumen. Sedangkan tersangka HH merupakan penadah hasil curian yang dilakukan oleh DS.

"Jadi kita amankan dua tersangka, satu tersangka pelaku pencurian dan satu lagi sebagai penadah," katanya, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Butuh Uang, Perempuan Muda Nekat Curi Motor Anak Kos di Bantul

2. Kronologi penangkapan pelaku curanmor dan penadah motor curian

Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Ditangkap Polres Kulon Progo‎Tersangka pencuri dan penada motor curian.(Dok.Istimewa)

Menurutnya kasus tersebut terungkap setelah ada laporan pencurian sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol AB 3695 JC di Kadungsari, Pengasih, Kulon Progo. Korban Mugiyono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengasih.

Mendapat laporan dari korban, petugas langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya mengamankan DS di tempat persembunyiannya pada bulan Juli yang lalu. Kemudian oleh penyidik dikembangkan dengan menangkap HH yang merupakan penadah sepeda motor curian. Dari tangan HH diamankan dua unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.

"Tersangka DS menggunakan kunci palsu dan mengincar motor yang ditinggal di sawah," ujarnya.

3. Seluruh hasil curian sepeda motor dijual kepada tersangka HH

Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Ditangkap Polres Kulon Progo‎Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pengakuannya tersangka DS juga melakukan curanmor di Kabupaten Bantul, Kebumen dan sejumlah lokasi lainnya di Kulon Progo. Motor yang dicuri kemudian dijual kepada tersangka HH di Boyolali.

"Tersangka DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan tersangka HH disangkakan pasal 380 atau 381 tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.‎

Baca Juga: Gelapkan 3 Motor Majikan, MA Ditahan Polsek Kasihan Bantul

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya