Gelapkan 3 Motor Majikan, MA Ditahan Polsek Kasihan Bantul

MA jaminkan 3 motor majikan untuk dapat utang

Bantul, IDN Times - ‎MA (27), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kasihan setelah melakukan menggelapkan tiga unit sepeda motor milik majikannya sendiri. Akibat kejadian itu, korban Priskianto (31), warga Jatirejo Gang Randu Guwang RT 005 RW 022, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

1. Korban melapor ke Polsek Kasihan

Gelapkan 3 Motor Majikan, MA Ditahan Polsek Kasihan BantulKanit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono.(IDN Times/Daruwaskita)

Kanit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono, mengatakan pengungkapan kasus penggelapan tiga sepeda motor ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Polsek Kasihan pada tanggal 27 Juli 2022 yang lalu.

"Dalam laporan tersebut korban mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan tiga unit sepeda motor yang dilakukan terlapor, yakni MA (27), yang tak lain penjaga rumah Charnyss Kos yang berada di Padukuhan Ngebel RT 01, Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul," ujarnya di Mapolsek Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: 2 Pencuri Nekat Gasak Burung Murai Batu Milik Anggota TNI AD

2. Pelaku menggelapkan motor untuk jaminan utang

Gelapkan 3 Motor Majikan, MA Ditahan Polsek Kasihan BantulBarang bukti penggelapan berupa 3 unit sepeda motor di Polsek Kasihan. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Madiono, kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan tiga unit sepeda motor berawal pada pertengahan bulan Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku yang bekerja di rumah kos milik korban meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk operasional kos. 

Selanjutnya korban mengirimkan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter M8 dengan nopol AB 5596 HG dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nopol AB 2207 PA ke rumah kos tempat pelaku bekerja. Namun saat dua unit sepeda motor dikirim ke rumah kos tempat pelaku bekerja ternyata garasi sudah penuh kemudian sepeda motor digunakan oleh pelaku yang kemudian dipindahtangankan tanpa seizin korban.

Tak hanya memindahtangankan dua unit sepeda motor milik korban, pelaku juga menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol AA 63636 L yang dipakai oleh adik korban untuk transportasi kuliah akan tetapi oleh pelaku justru dipindahtangankan kembali oleh pelaku dengan alasan untuk jaminan meminjam uang.

"Atas kejadian tersebut korban bersama suaminya mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan," ungkapnya.

3. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kasihan pada tanggal 1/8/2022‎

Gelapkan 3 Motor Majikan, MA Ditahan Polsek Kasihan BantulIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berbekal laporan dari korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku atau terlapor beserta barang bukti yang dipindahtangankan oleh pelaku.

"Penyidik selanjutnya melakukan penyanggongan dan pada hari Senin (1/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di Tamantirto, Kapanewon Kasihan," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya pelaku mengakui telah memindahtangankan tiga unit sepeda motor kepada orang lain guna jaminan meminjam uang.

"Satu unit sepeda motor berhasil diamankan di Gamping, Sleman, dan dua unit sepeda motor lainnya diamankan di Turi, Kabupaten Sleman. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kasihan untuk barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan," tandasnya.

4. Tersangka terancam hukuman 4 tahun‎ penjara

Gelapkan 3 Motor Majikan, MA Ditahan Polsek Kasihan BantulBarang bukti penggelapan berupa 3 unit sepeda motor di Polsek Kasihan. (IDN Times/Daruwaskita)

Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo, mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kasihan. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

"Penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," katanya.

"Tersangka dalam pemeriksaan mengaku baru pertamakali melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka nekat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan karena kepepet tidak punya uang hingga menjaminkan sepeda motor milik majikannya untuk mendapatkan pinjaman uang," tambahnya lagi.‎

Baca Juga: Ngaku Mahasiswa Kedokteran Gigi, TBF Bawa Kabur Motor Teman Wanitanya 

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya