Pemkab Bantul Mengaku Kesulitan Dana untuk Pengadaan Mobil Listrik 

Pemkab pilih anggaran untuk program masyarakat

Bantul, IDN Times - ‎Pemerintah Kabupaten Bantul belum berencana melakukan pengadaan mobil listrik untuk operasional dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Sampai saat ini belum ada rencana untuk pengadaan mobil listrik untuk operasional dinas atau operasional bupati dan wakil bupati," kata Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo di sela-sela acara membuka Apel Kendaraan Dinas di Lapangan Trirenggo, Kabupaten Bantul, Senin (7/11/2022).

1. Pemkab pilih anggaran untuk program masyarakat saat pandemik

Pemkab Bantul Mengaku Kesulitan Dana untuk Pengadaan Mobil Listrik Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo.(IDN Times/Daruwaskita)

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan kondisi keuangan daerah belum memungkinkan melakukan pengadaan mobil listrik untuk bupati atau wakil bupati, meski usia mobil dinas sudah lebih dari lima tahun.

"Kita fokus dulu anggaran untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat agar ekonomi segera bangkit di masa pandemik," ucapnya.

2. Terkendala keuangan daerah

Pemkab Bantul Mengaku Kesulitan Dana untuk Pengadaan Mobil Listrik Kabid BPKAD, Jugo Noor Subarkah.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Jugo Noor Subarkah mengatakan pengadaan mobil listrik untuk kendaraan operasional dinas pemerintah daerah khususnya di Bantul masih terkendala dengan keuangan daerah. BPKPAD juga masih menunggu kebijakan lanjutan pimpinan dengan mempertimbangkan instruksi dari pemerintah pusat.

"Namun kalau itu merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah pusat tentu kami akan berusaha agar kebijakan dari pemerintah pusat dapat direalisasikan," katanya.

Baca Juga: Jokowi Kasih PR Produksi 2 Juta Motor Listrik di 2025, Industri Siap? 

3. DPRD Bantul dukung Inpres mobil listrik

Pemkab Bantul Mengaku Kesulitan Dana untuk Pengadaan Mobil Listrik Google

Sementara itu Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mendukung Inpres dari Presiden Joko Widodo terkait mobil listrik untuk operasional dinas. Mobil listrik menurutnya ramah lingkungan dan bisa menekan biaya operasional. Namun pengadaan mobil listrik harus mempertimbangkan keuangan daerah.

"Perlu sebuah aturan yang jelas terkait pengadaan mobil listrik, misalnya dari sisi harganya sebab BBM juga ada batasan harganya. Kan semua butuh payung hukum agar tidak ada permasalahan ketika melakukan pengadaan mobil listrik," tandasnya.‎

Sebelumnya, ‎Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (EV) sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Trans Jogja Palbapang-Malioboro Diresmikan, Siap Antar ke Bantul-Jogja

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya