WHO Cabut Status Darurat COVID-19, DIY Tunggu Arahan Pusat

Angka COVID-19 masih tinggi

Yogyakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status kedaruratan global COVID-19, pada Jumat (5/5/2023). Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat, tindak lanjut kebijakan tersebut.

Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie, mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait keputusan WHO yang menghentikan status darurat COVID-19. Apakah kebijakan tersebut nantinya juga berpengaruh pada status pandemi COVID-19.

1. Status pandemi diatur pemerintah pusat

WHO Cabut Status Darurat COVID-19, DIY Tunggu Arahan PusatKepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Diketahui status pandemi COVID-19 masih berlaku di Indonesia hingga saat ini. Pemerintah belum mengganti status pandemi ke endemi, meski sejumlah kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat sudah dilakukan.

"Kami masih tunggu informasi dari Kemenkes. Status pencabutan pandemi harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat," ujar Pembajun, Sabtu (6/5/2023).

2. Angka COVID-19 masih tinggi

WHO Cabut Status Darurat COVID-19, DIY Tunggu Arahan PusatIlustrasi corona. (IDN Times/Arief Rahmat)

Di tengah kabar dicabutnya kedaruratan global COVID-19, angka COVID-19 di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk DIY justru mengalami kenaikan beberapa waktu terakhir. Berdasar data Jumat (5/5/2023), kasus aktif Covid-19 di DIY sebanyak 751 kasus.

Pembajun menyebut kenaikan kasus di DIY tidak lepas dari protokol kesehatan (prokes) di masyarakat yang mulai kendor. "Yang jelas karena protokol kesehatan agak kendor. Mobilitas penduduk yang sudah kembali normal," kata Pembajun.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Khususnya bila kondisi yang berpotensi terjadi penularan, misal kerumunan. "Dan selesaikan kewajiban untuk vaksinasi," ujar Pembajun.

Baca Juga: Pasca Libur Lebaran Kasus COVID-19 di Bantul Naik, 8 Orang Meninggal  

3. Antisipasi mencegah lonjakan kasus

WHO Cabut Status Darurat COVID-19, DIY Tunggu Arahan Pusatilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Guna mengantisipasi lonjakan kasus, Pembajun menyebut semua Rumah Sakit diminta untuk selalu siap. Termasuk untuk mengalokasikan bed untuk kasus COVID-19. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus digencarkan, melalui media dan saat pelayanan kepada masyarakat, baik di Puskesmas, Klinik, maupun Posyandu.

Sebagai salah satu upaya mencegah COVID-19, pemerintah menggencarkan vaksinasi. Kesadaran masyarakat untuk vaksinasi, dinilai Pembajun masih tetap tinggi, hanya saja ketersediaan vaksin di Kemenkes terbatas. "Untuk vaksin masih ada, di beberapa RS dan Puskesmas," ungkap Pembajun.

Baca Juga: Libur Lebaran, 5 Warga Gunungkidul Meninggal Akibat COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya