Tolak RKUHP Check In Hotel, PHRI DI Yogyakarta Anggap Aturan Aneh 

PHRI menilai Sulit pastikan tamu adalah pasangan suami istri

Yogyakarta, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tegas menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan pasal perzinaan, yang mengancam pasangan bukan suami istri bakal terkena pidana. Masalah check in di hotel disebut sebagai bagian privat.

"RKUHP itu aneh dan nyeleneh. Kami tegas menolak, karena itu sensitif. Itu kan privat sebenarnya masalah moral. Tidak bisa menjadi pidana. Kami sudah sepakat dari Badan Pengurus Pusat (BPP) hingga Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI,” kata Ketua PHRI DI Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono, Selasa (25/10/2022).

1. PHRI DIY tegas menolak

Tolak RKUHP Check In Hotel, PHRI DI Yogyakarta Anggap Aturan Aneh Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono. (Instagram.com/deddypranowo)

Aturan tersebut disebutnya bakal berpengaruh pada kunjungan wisatawan, terlebih untuk wisatawan mancanegara. Padahal pelaku wisata saat ini susah payah untuk mendatangkan wisatawan dari luar negeri. “Itu untuk wisman nanti kan harus diberlakukan juga. Wisatawan yang sudah susah payah didatangkan, dengan UU (RKUHP) yang aneh itu justru akan menghambat,” ujar Deddy.

Menurut Deddy masalah yang ramai dibahas dan akan diundangkan ini, sebenarnya di DIY telah mempunyai Perda, dan sudah menjadi ranah Satpol PP. “Sudah ada Perda, Satpol Pol PP yang bergerak. Kami menolak, karena alasan bisa menghambat okupansi kita atau pariwisata di DIY khususnya dan Indonesia pada umumnya. Terutama untuk wisman,” ujar Deddy.

2. Pemberlakuan check in bagi pasangan menikah sudah dilakukan untuk hotel syariah

Tolak RKUHP Check In Hotel, PHRI DI Yogyakarta Anggap Aturan Aneh Sejumlah tamu melakukan check in di Hotel Aruss Semarang saat libur Lebaran 2022. (Dok. Hotel Aruss Semarang)

Saat ini industri pariwisata termasuk hotel tengah masuk masa pemulihan setelah terdampak pandemik Covid-19 hampir tiga tahun lamanya. “Ini mau bergerak, 2023 dihantui krisis ekonomi secara global. Janganlah kita menghambat pariwisata dengan undang-undang yang aneh. Kita ingin hidup, aturan itu yang rasional. Silakan kalau itu hotel syariah gak masalah bagi kita,” ujar Deddy.

Dikatakan untuk hotel syariah sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP). “Itu bisa berjalan kalau syariah. Check in ditanyakan suami istri dan dibuktikan surat nikah. Apakah semua mau jadi hotel syariah? Kalau mau dijadikan seluruh syariah ya yang mau saja, jangan memaksakan. Kami berdiri di tengah baik syariah maupun non,” kata Deddy.

Baca Juga: Draft Check In Hotel Dikhawatirkan Pengaruhi Wisata di Jogja         

3. Sulit memastikan tamu adalah pasangan suami dan istri

Tolak RKUHP Check In Hotel, PHRI DI Yogyakarta Anggap Aturan Aneh Ilustrasi. Reservasi menginap di Grand Candi Hotel Semarang saat pandemik COVID-19. (Instagram/@grandcandismg)

Deddy menjelaskan proses check in di hotel, sulit untuk memastikan semua yang datang adalah pasangan suami dan istri. “Misal saya check in, atas nama saya, berisi dengan teman perempuan kan gak tahu. Gimana bisa mengontrol? Contohnya seperti itu. Gak berhak menanyakan suami istri. Ini moral, tanggung jawab kita dengan Tuhan. Kalau syariah sudah ada SOPnya,” ucapnya.

Deddy menyebut jika aturan tersebut benar disahkan, PHRI DIY akan mengikuti arahan pusat yaitu jelas menolak. “Tolong undang - undang itu yang realistis. Kita harus bergerak bersama-sama dengan guyub sesarengan. Untuk bisa meningkatkan okupansi hotel dan jumlah kunjungan wisman atau lokal. Jangan aneh-aneh buat UU, capek kita mikir,” ujar Deddy.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Gejayan Jogja, Murah dan Nyaman!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya