Ratusan Usaha Mikro di DIY Masuk Daftar Penerima BLT UMKM

BLT UMKM sebagai insentif dari kenaikan harga BBM

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ratusan usaha mikro masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Bantuan BLT UMKM ini sebagai insentif kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dikabarkan BLT UMKM untuk insentif ini akan cair pada Oktober nanti. Namun, dari Dinkop UKM DIY, hingga saat ini masih menunggu kepastian. “Kami hanya mengusulkan dulu. Masih ada verifikasi kan,” ucap Kepala Dinkop UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi, Kamis (29/9/2022).

1. Dinkop UKM DIY usulkan hampir seribu usaha mikro

Ratusan Usaha Mikro di DIY Masuk Daftar Penerima BLT UMKMIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Siwi menyebut Dinkop UKM DIY hanya sebatas mengusulkan. “Kami mengajukan data di-cleansing masuk Dinas Sosial DTKS. Kami baru mengajukan ke sana. Ada beberapa yang diajukan, tapi pastinya di-cleansing. Kita nunggu saja pencairan ya, belum ada info lagi,” ucap Siwi.

Dia menyebut, sebelumnya ada hampir 1.000 usaha yang diusulkan untuk menerima BLT. Namun, yang masuk setelah verifikasi di DTKS ada 535 usaha.

“Kita bukan yang bantuan sosial untuk yang makan minum, ketahanan pangan. Lebih ke ekonomi produktif, pasti kita lihat dia ada usaha gak, dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha),” ujarnya.

Baca Juga: Forpi Yogyakarta Terima 2 Aduan Penyaluran BLT BBM        

2. Kriteria penerima BLT UMKM

Ratusan Usaha Mikro di DIY Masuk Daftar Penerima BLT UMKMIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain kepastian usaha dengan bukti NIB. Usaha mikro yang masuk untuk menerima bantuan ini diambil dari data Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan UKM (SiBakul). Dari data tersebut diajukan ke Dinas Sosial.

“Data di SiBakul punya NIB maka itu kita sampaikan mohon cleansing dari Dinsos. Harus satu pintu memang, biar gak dobel. Itu yang masuk usaha mikro, omzetnya di bawah Rp2 miliar. Di SiBakul juga kan hampir 90 persen usaha mikro,” ucap Siwi.

3. Bantuan untuk atasi dampak kenaikan harga BBM

Ratusan Usaha Mikro di DIY Masuk Daftar Penerima BLT UMKMIlustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani pada 5 September 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Baca Juga: Harga Rumah Makin Mahal, Ini Saran Pengembang Jogja untuk Millennial

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya