Puluhan Hotel di Jogja Tuntut Pelunasan Tunggakan Pesparawi

Total tagihan yang belum dibayar mencapai Rp11 miliar

Yogyakarta, IDN Times - Puluhan hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menerima pelunasan pembayaran atas kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII yang digelar oleh Kementerian Agama pada 19-26 Juni 2022 lalu. Total 61 hotel tersebut menuntut pembayaran tunggakan sebesar Rp11 miliar.

GM Kalya Hotel, Marky Prihardanu, mengungkapkan Kalya Hotel menjadi salah satu hotel yang belum diselesaikan pembayarannya. Sebagai salah satu hotel di bawah naungan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Kalya Hotel membuka diri untuk membantu menyukseskan Pesparawi XIII.

Selain Kalya Hotel ada beberapa hotel lain juga yang kemudian ditunjuk melakukan kesepakatan dengan Event Organizer (EO). Direktur Utama EO melalui Surat Penunjukan dari Seretaris Daerah nomor 450/8465 ditunjuk melakukan transaksi dengan pihak hotel.

1. Pihak EO belum lunasi sampai jatuh tempo

Puluhan Hotel di Jogja Tuntut Pelunasan Tunggakan PesparawiIlustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dari perjanjian yang ada muncul kesepakatan pembayaran DP sebesar 30 persen, dan sisanya akan dibayar maksimal tiga hari setelah tamu check-out. "Itu sesuai pertemuan para pelaku industri hotel Yogyakarta dengan PT Digsi sebagai EO, pada 24 Mei 2022," ujar Marky di Next Hotel, Selasa (27/12/2022).

Meski begitu, hingga tenggat waktu yang telah disepakati, pelunasan pembayaran tidak dituntaskan. Kemudian, pihak EO meminta waktu pelunasan sisa 70 persen ditunda, dan ada kesepakatan lewat surat pernyataan tanggal 4 Agustus 2022 lalu.

"Sampai jatuh tempo tanggal yang disepakati 10 Oktober 2022 tetap tidak ada pelunasan pembayaran. Rekapitulasi pelaku industri perhotelan bersama PHRI DIY mencatat ada lebih kurang 61 hotel yang belum mendapatkan bayaran untuk jasanya dalam kegiatan Pesparawi XIII. Total tagihan, mencapai Rp11 miliar," kata Marky.

2. Tunggakan bisa mengganggu operasional hotel

Puluhan Hotel di Jogja Tuntut Pelunasan Tunggakan PesparawiIlustrasi pembersihan hotel (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Penunggakan pembayaran tersebut dinilai dapat menimbulkan berbagai potensi masalah. Mulai dari performa hotel yang dianggap gagal, pemotongan upah dan service charge, utang usaha menumpuk, hingga efisiensi karyawan. Terlebih sudah cukup lama industri perhotelan terpukul pandemi COVID-19.

Sejumlah upaya juga dilakukan industri perhotelan yang dirugikan ini. Seperti meminta bantuan PHRI melayangkan surat ke Kemenag dan menghubungi pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD).

Namun, Marky menyebut jika melihat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021 tentang Panitia Pelaksana Pesparawi XIII 2022 dan SE LPPN Nomor 09/SE/LPPN-V/2022 tentang Pembagian Kamar Peserta Pesparawi, disebutkan pembayaran kamar hotel, memang sepenuhnya merupakan tanggung jawab EO.

Permintaan tanggung jawab ke EO pun telah dilakukan, meski belum ada jalan terang hingga saat ini. Sejumlah pengelola hotel pun memutuskan mempolisikan Direktur Utama EO. Pasalnya, Dirut bersangkutan semakin sulit dihubungi.

"Tidak dapat diajak komunikasi lagi," kata Marky.

Baca Juga: Bupati Sleman: Pesta Kembang Api Diizinkan, Asal...

3. Minta kejelasan dan solusi

Puluhan Hotel di Jogja Tuntut Pelunasan Tunggakan PesparawiIlustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Victor Wisuda Manurung, dari Daphna International selaku operator sejumlah hotel, termasuk Aveon Hotel, meminta kejelasan dan solusi terkait permasalahan ini. "Kami meminta titik terang kapan dibayar, siapa yang membayar, siapa yang bisa support atau yang bisa mendorong agar tunggakan terbayar," kata Victor.

Victor menilai, seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah selain demi nama baik Pesparawi itu sendiri. Terlepas dari SE LPPN, lanjut dia, berdasarkan salah satu poin dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021, segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, APBD kabupaten/kota se-DIY, dan bantuan dari instansi terkait meliputi BUMN, BUMD, pengusaha, swasta, atau donatur yang tidak mengikat.

Dia juga menyebut berdasar informasi EO, perhelatan Pesparawi XIII membutuhkan dana sekitar Rp60 miliar. Sementara dana dari LPPN adalah Rp20 miliar dan pemerintah daerah Rp10 miliar. Sisanya, mengacu SK Kemenag dipenuhi oleh EO lewat Corporate Social Responsibility (CSR), BUMN, dan swasta. Namun dana yang ada tidak bisa terkumpulkan.

4. Pelunasan menjadi tanggung jawab EO

Puluhan Hotel di Jogja Tuntut Pelunasan Tunggakan PesparawiIustrasi karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar Hotel (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kakanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, mengungkapkan pihak EO telah mengetahui kesepakatan yang ada. Termasuk untuk masalah dana. Dikatakannya Kemenag DIY telah meneyerahkan dana Rp20 miliar, termasuk Pemda DIY telah mencairkan Rp10 miliar untuk menyokong acara. Sisanya diserahkan kepada EO Untuk mencari sponsor.

"Sudah disampaikan dari awal untuk kekurangan, siap atau tidak (EO). Adanya EO semua kegiatan di-handle semua. Pengalokasikan anggaran semua ditata. Sehingga, ketika ada tunggakan ya nuwun sewu kami tidak tahu persis. Sampai sekarang EO juga tidak pernah ada laporan," kata Masmin.

Disebut Masmin, sesuai arahan Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI pelunasan tunggakan menjadi tanggung jawab EO. Meski bukan lagi menjadi tanggung jawab Kemenag, namun pihaknya juga mengupayakan ada solusi. 

Baca Juga: Peserta Keluhkan Sepinya Pameran UMKM Pesparawi di JEC

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya