PPKM Dicabut, Pemda DIY Minta Kesadaran Masyarakat Jaga Prokes

Perubahan ke endemi masih menunggu keputusan WHO

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun menekankan kesadaran masyarakat lebih diutamakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 setelah PPKM dicabut.

Penghentian PPKM ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi. Meski begitu, Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keppres nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional masih berlaku.

"PPKM ini strategi penanganan, tapi payung besarnya darurat itu masih. Ini pandemi global, karena global yang akan menetapkan menjadi endemi atau masih tetap sekarang (pandemi) itu WHO," ujar Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta Senin (2/1/2023).

1. Strategi pencegahan Covid-19 berubah

PPKM Dicabut, Pemda DIY Minta Kesadaran Masyarakat Jaga ProkesKepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adanya penghentian PPKM, strategi pencegahan penyebaran COVID-19 berubah. Dari sebelumnya PPKM yang lebih menekankan pada intervensi pemerintah, dengan dicabutnya PPKM ini, kesadaran masyarakat lebih ditekankan.

"PPKM intervensi negara, pemerintah. (Saat ini) peran masyarakat yang ditingkatkan. Seperti flu, tidak sehat ya di rumah saja. Peran masyarakat menyadari betul kondisinya, apa yang harus dilakukan," ujar Biwara.

Meski PPKM dicabut, Biwara menekankan agar protokol kesehatan (prokes) tetap dijaga. Mulai dari penggunaan masker, mendorong untuk menjaga kebersihan dengan cuci tangan, hingga mendorong vaksinasi.

"Tingkat imunitas warga sudah 98,5 persen tingkat kekebalan tubuhnya, dan kadar imunitas sudah di atas 2 ribu," ungkap pria yang juga Kepala Pelaksana BPBD DIY itu.

Baca Juga: Pasien Covid Kena Hiposmia, Pakar UGM Ungkap Artinya

2. Satgas COVID-19 masih memantau dinamika

PPKM Dicabut, Pemda DIY Minta Kesadaran Masyarakat Jaga ProkesIlustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Pantauan akan situasi dan kondisi perkembangan kasus COVID-19 ini tetap dilakukan. Dikatakan Biwara, Satgas COVID-19 hingga saat ini juga belum dibubarkan.

"Satgas masih mantau mengamati dinamika yang terjadi ke depan. Jangka pendek pasca Nataru ini efeknya, pengalaman lalu sudah tinggi vaksinasi. Tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19," ujar Biwara.

Ia menyebut tracing COVID-19 juga masih dilakukan. Termasuk untuk meningkatkan vaksinasi. Salah satu poin dari Inmendagri Nomor 53 tahun 2022 juga mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.

3. Sanksi pelanggar PPKM dihilangkan

PPKM Dicabut, Pemda DIY Minta Kesadaran Masyarakat Jaga ProkesIlustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Biwara juga menyinggung dengan penghapusan PPKM, sanksi pelanggar PPKM pun dihilangkan. Poin dari Inmendagri, Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/ kebijakan ain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

"Sanksi harus sudah dicabut, amanah Perda yang menerapkan sanksi dicabut. Kami harap peran serta masyarakat juga, meneruskan tren landai Covid-19 ini. Masyarakat mengetahui sudah sadar ancaman," ujar Biwara.

Baca Juga: Pemkot Yogya Masih Persuasif Terapkan Gerakan Nol Sampah Anorganik

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya