Power Wheeling Jadi Solusi Percepatan Transisi Energi Indonesia?

Memungkinkan pengiriman energi listrik di daerah terpencil  

Yogyakarta, IDN Times - Ratusan pakar energi dan listrik Indonesia merekomendasikan power wheeling untuk mengatasi ancaman krisis energi. Power wheeling juga dinilai bisa menjadi solusi menghadapi transisi energi.

Salah satu pakar energi yang merekomendasikan power wheeling ini adalah Pakar Energi ITB, Nanang Hariyanto. Dijelaskannya power wheeling adalah istilah yang digunakan dalam industri kelistrikan untuk menggambarkan pengiriman energi listrik dari satu lokasi ke lokasi lain melalui sistem transmisi yang dimiliki oleh pihak ketiga. 

"Praktik power wheeling ini biasanya dilakukan ketika pemilik sumber energi listrik, seperti pembangkit listrik independen atau produsen energi terbarukan ingin mengirimkan energi yang dihasilkan ke lokasi yang berbeda dengan menggunakan infrastruktur transmisi yang dimiliki oleh perusahaan listrik," jelas Nanang di UGM, Rabu (17/5/2023).

1. Skenario power wheeling

Power Wheeling Jadi Solusi Percepatan Transisi Energi Indonesia?Infografis Skema Power Wheeling (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam skenario power wheeling, pemilik sumber daya energi, bisa berupa pembangkit listrik tenaga surya atau tenaga angin dan perusahaan listrik yang memiliki jaringan transmisi, terhubung melalui perjanjian atau kontrak yang memungkinkan pemilik sumber daya untuk mengirimkan energi listrik yang dihasilkan ke jaringan transmisi perusahaan listrik tersebut. Energi listrik tersebut dapat digunakan oleh konsumen atau dijual ke pasar energi listrik.

"Power wheeling memungkinkan pemanfaatan sumber energi yang letaknya jauh dari pusat konsumsi listrik, seperti daerah pedesaan yang terpencil, untuk mengirimkan energi listrik ke daerah dengan permintaan tinggi. Ini juga memberikan kesempatan bagi produsen energi terbarukan untuk mengintegrasikan produksi energi mereka ke dalam jaringan transmisi yang sudah ada tanpa perlu membangun infrastruktur transmisi sendiri," ujar Nanang. 

2. Power wheeling untuk hadapi transisi energi

Power Wheeling Jadi Solusi Percepatan Transisi Energi Indonesia?Infografis Skema Power Wheeling (IDN Times/Aditya Pratama)

Power wheeling menjadi penting dalam menghadapi transisi energi, karena bisa memungkinkan pengiriman energi dari sumber-sumber energi terbarukan yang terletak di daerah terpencil atau jauh dari pusat beban ke daerah yang membutuhkan energi tersebut dengan memanfaatkan infrastruktur transmisi yang sudah ada. Hal ini dapat membantu meningkatkan penetrasi energi terbarukan dalam grid listrik secara efisien.

"Di Indonesia, secara regulasi, power wheeling diatur dalam UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan PP Nomor 14/2012. Dalam UU no 30/2009 tentang Ketenaga listrikan, dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha,” ucap Nanang.

Hal ini menyebabkan sistem kelistrikan Indonesia menjadi non-competitive market karena hanya dikuasai oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha. Karena seluruh Indonesia bydefault merupakan satu wilayah usaha PLN, meskipun saat ini ada beberapa wilayah usaha baru non PLN, maka tidak ada mekanisme kompetisi dalam satu wilayah usaha. Sehingga proses power trading melalui power wheeling dalam wilayah usaha tersebut tidak memungkinkan, kecuali PLN mau melepas wilayah usahanya. 

Baca Juga: Sebagian Besar Kebakaran di Kabupaten Bantul Dipicu Kesalahan Manusia

3. Perlu tinjauan regulasi

Power Wheeling Jadi Solusi Percepatan Transisi Energi Indonesia?Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada PP Nomor 14 tahun 2022, pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa usaha transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum. Hal ini membuka peluang adanya power wheeling karena transmisi bersifat open access dan tidak boleh ada diskriminasi ketika power wheeling berjalan. Pada ayat 2 di pasal yang sama, disebutkan bagaimana skema power wheeling dapat berjalan, yaitu dengan membebankan sewa jaringan (wheeling charge) kepada pelaku power wheeling.

Namun pada ayat 3 disebutkan bahwa pemanfaatan jaringan transmisi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan transmisi memberi kekuasaan pada PLN selaku pemilik saluran transmisi untuk menentukan sisa kapasitas yang dapat dipakai oleh pelaku wheeling setelah PLN menerapkan economic dispatch dengan memperhatikan kriteria keandalan dan kualitas operasi. Hal ini berpotensi menyebabkan timbulnya diskriminasi.

"Dengan demikian, maka untuk menjalankan power wheeling, kedua regulasi tersebut perlu ditinjau kembali. Power wheeling berpotensi sebagai opportunity dan disturbance bagi PLN, tergantung dengan kondisi jaringan. Opportunity apabila power wheeling dapat memanfaatan infrastruktur transmisi yang sudah ada, dan dapat manfaatkan kapasitas yang belum digunakan sepenuhnya sehingga mengoptimalkan penggunaan infrastruktur transmisi yang ada," ujar Nanang.

Baca Juga: Pakar UGM: PLN Harus Pertahankan Kinerja Keuangan 2022

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya