Ombudsman Keluhkan Dugaan Pungli Sekolah di Yogyakarta Kerap Terjadi 

Ombudsman DIY terima belasan aduan pungli 

Yogyakarta, IDN Times - Yogyakarta yang memiliki julukan kota pendidikan, belum bisa lepas dari sejumlah dugaan pungutan liar (pungli). Pungli tersebut kerap menggunakan sejumlah dalih.

Kepala Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budhi Masturi mengatakan sejumlah faktor membuat munculnya pungutan tersebut. Biasanya ada keinginan untuk membuat layanan sekolah melebihi standar nasional dinilai menjadi aktor utama munculnya pungutan.

 

 

1. Belasan aduan diterima oleh Ombudsman DIY

Ombudsman Keluhkan Dugaan Pungli Sekolah di Yogyakarta Kerap Terjadi Kepala ORI DIY, BudhiMasturi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Ombudsman DI Yogyakarta selama tahun 2022 menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan permintaan uang di sekolah. Dugaan permintaan uang oleh SMA/SMK/MA sebanyak 6 laporan. Kemudian, SMP/MTS sebanyak 7 laporan, dan dugaan permintaan uang oleh SD sebanyak 4 laporan.

2. Ini Indikasi munculnya pungli

Ombudsman Keluhkan Dugaan Pungli Sekolah di Yogyakarta Kerap Terjadi Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski sekolah disebut menjadi aktor utama munculnya indikasi pungli, beberapa orangtua yang menginginkan lebih dari standar minimal nasional juga menjadi pemicu. “Mereka kemudian koordinasi dengan komite, komite dengan sekolah. Terus ketemulah, muncul kebijakan, tambah ini tambah itu dan sebagainya yang tidak dicover BOS, akhirnya dicarikan semua orang tua, gak cuma segelintir yang usul,” ucap Budhi, Selasa (21/9/2022).

Di sisi lain, Budhi juga menyebut pemerintah pusat turut berkontribusi. Salah satu item yang digunakan untuk pungutan atau sumbangan adalah untuk membiayai Guru Tidak Tetap (GTT), yang harus dipekerjakan, karena sekolah kekurangan guru. 

“Jadi ada banyak, tapi yang pasti sekolah jadi aktor yang paling penting. Mereka merasa dari pungutan itu lebih fleksibel, tidak seperti BOS. Merasa itu sangat mensupport untuk membuat improvisasi kegiatan, program di sekolah,” kata Budhi.

Baca Juga: Ombudsman DI Yogyakarta Kembali Terima Aduan Dugaan Pungli Sekolah 

3. Disdikpora ingatkan agar sekolah tidak menarik pungutan

Ombudsman Keluhkan Dugaan Pungli Sekolah di Yogyakarta Kerap Terjadi ilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya juga menegaskan bahwa pungutan yang sifatnya mengikat siswa dengan besaran dan waktu tertentu, tidak diperbolehkan.

“Kalau sifatnya sumbangan, dan itu tidak memaksa, tidak menyumbang ya tidak masalah, diperbolehkan. Misal sekolah menyampaikan APBS ada kekurangan, dikatakan monggo yang menyumbang, tidak batasi waktu dan jumlahnya. Tapi kalau diwajibkan sekian per anak itu kan jadi gak pas, kesan pungutan,” ucap Didik.


Didik juga mengatakan saat ini Peraturan Gubernur yang mengatur peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan tengah disiapkan. Pihaknya sudah melakukan penelitian, survei biaya operasional pendidikan di masing-masing sekolah.

“Itu kan beda, tergantung jurusan teknik dan nonteknik. Sudah ada angka dari hasil survei, kemudian dari survei tersebut BOS tambah APBD jumlahnya berapa, masih ada selisih gak? Masing-masing kan beda, ini yang perlu kita bicarakan. Itu yang diatur di situ,” ujarnya. 

Baca Juga: Ombudsman Terima Aduan Dugaan Pungutan di SMKN 2 Yogyakarta

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya