Menteri ATR/BPN Instruksikan Gebuk Mafia Tanah    

Menteri ATR/BPN sebut 5 oknum mafia tanah 

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebut lima oknum berpotensi menjadi mafia tanah. Ia pun menginstruksikan untuk ‘menggebuk’ mafia tanah. Untuk mencegah bermunculan mafia tanah, Hadi mendorong agar seluruh tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdaftar.

 

1. Lima oknum potensi mafia tanah

Menteri ATR/BPN Instruksikan Gebuk Mafia Tanah    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Hadi menyebut terdapat lima oknum yang berpotensi menjadi mafia tanah, mulai dari oknum BPN hingga kepala desa. “Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima oknum. Oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, karena pak camat ini adalah sebagai PPAT sementara, dan kepala desa,” ucap Hadi, seusai Penyerahan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Penyerahan Hadiah Lomba Penulisan Artikel Dan Poster, Serta Penghargaan Kepada Masyarakat Atas Inisiatif Penyerahan Sertifikat Hak Milik Secara Mandiri, di Komplek Kantor Gubernur, Rabu (28/9/2022).

Hadi menyebut kelima pemangku kepentingan tersebut seharusnya berkolaborasi untuk mencegah adanya mafia tanah. “Kalau ada mafia tanah masuk tangkap, ada mafia tanah gebuk, karena bukan tanah mereka,” ucapnya.

2. 90 persen tanah di DIY sudah terdaftar

Menteri ATR/BPN Instruksikan Gebuk Mafia Tanah    Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Pendaftaran tanah di Daerah Istimewa  Yogyakarta (DIY) saat ini sudah mencapai 90 persen. Jika status tanah sudah terdaftar 100 persen, maka tidak akan ada mafia tanah. 

“Jika seluruh tanah terdaftar, tidak ada mafia tanah karena ketika ada mafia tanah akan bermain itu terlihat miliknya Pak A, Pak B, tidak mungkin bisa diambil. Kedua, investor akan ramai datang ke Jogja, karena kepastian hukum untuk melaksanakan investasi itu. Sudah tenang, tidak mungkin akan digugat,” ucap Hadi.

Baca Juga: Tanah Sultan Ground Diperjualbelikan, Sri Sultan Beberkan Modusnya 

3. Mafia tanah relatif kecil di DIY

Menteri ATR/BPN Instruksikan Gebuk Mafia Tanah    Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Hadi mengapresiasi indikator Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanah di DIY yang telah mencapai 90 persen. “Sebenarnya sudah menjadi provinsi bebas mafia tanah. Pak Kajati,  Kapolda, kemudian dari tentunya dari Pemda, ATR BPN, akan kolaborasi menyelesaikan yang 10 persen tadi khususnya di Gunungkidul,” ucap Hadi.

Saat disinggung terkait mafia tanah, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyatakan data tanah di DIY sudah mencapai 90 persen sehingga kecil kemungkinan munculnya mafia tanah. “Di sini relatif sangat kecil, kalau sudah 90 persen terdata, kan gak mungkin terjadi transaksi jual beli ya kan,” kata Sultan. 

Baca Juga: BBWS Serayu Opak Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai Code

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya