Lurah Candibinangun Sebut Pernah Menggembok Jogja Eco Wisata

Jogja Eco Wisata menyalahgunakan izin tanah kas desa

Sleman, IDN Times - Lurah Candibinangun, Sismantoro, menyebut pernah memberi peringatan hingga menggembok Jogja Eco Wisata yang berlokasi di Candibinangun, Pakem, Sleman, karena tidak sesuai dengan perizinannya. Hingga akhirnya baru-baru ini pembangunan Jogja Eco Wisata bermasalah, karena menyalahgunakan perizinan Tanah Kas Desa (TKD).

"Sudah saya beri teguran sebelum bermasalah ini. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga pernah saya gembok," ungkap Sismantoro.

1. Pernah digembok karena berbeda dengan izin

Lurah Candibinangun Sebut Pernah Menggembok Jogja Eco Wisatailustrasi gembok pagar (pexels.com/Bich Tran)

Sismantoro menjelaskan peruntukan atau izin kawasan tersebut awalnya untuk wisata. Namun, berjalannya waktu, kenyataan ada pembangunan tidak sesuai peruntukkan. Dirinya mengatakan langkah yang ia ambil mengacu Pergub 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Sampai saya beranikan menggembok itu, sebenarnya bukan ranah saya. Sebelum ada izin kasultanan itu. Termasuk saya waktu itu minta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi," ujar Sismantoro.

2. Ada perubahan izin

Lurah Candibinangun Sebut Pernah Menggembok Jogja Eco WisataJogja Eco Park/ Jogja Eco Wisata. (Dok. Istimewa)

Sismantoro menyebut saat itu juga berkomunikasi dengan salah seorang pejabat di DIY. Namun, dirinya tidak menyebut siapa orang itu. "Ada pejabat yang menyampaikan tugas hanya melayani. Izin ranahnya kasultanan dan gubernur," ungkap Sismantoro.

Hingga akhirnya dia menyebut ada surat perizinan yang keluar. Sismantoro pun menunjukkan surat dari Pemda DIY yang berisi perubahan pemanfaatan objek wisata dan rekreasi waterpark menjadi taman wisata, pertokoan dan vila.

Baca Juga: Korban Penyalahgunaan TKD Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan Nasib  

3. Pembeli mengalami kerugian

Lurah Candibinangun Sebut Pernah Menggembok Jogja Eco WisataIlustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kini, pembangunan Jogja Eco Wisata yang sebelumnya bernama Jogja Eco Park pun berhenti. Direktur dari pengembang kawasan ini Robinson Saalino juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Banyak korban yang dirugikan akibat pembangunan. Paguyuban Korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk Jogja Eco Wisata mencatat pembeli rugi hingga puluhan miliar. Data tersebut tercatat dari 110 orang.

"Sudah masuk ke kami sekitar 30 miliar, yang sudah masuk terdata (kerugian)," ungkap Juru Bicara Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata, Putra.

Baca Juga: 3 Lokasi Usaha Penyalahgunaan TKD di DIY Pilih Tutup Mandiri

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya