Kumham Goes to Campus Sosialisasikan KUHP dan Perlindungan HAKI  

Perubahan dilakukan kondisi masyarakat makin berkembang

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gencarkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri. Sosialisasi salah satunya menyasar civitas akademik di kampus melalui kegiatan 'Kumham Goes to Campus'.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri kepada masyarakat luas. 

1. Sosialisasi dilakukan di berbagai daerah

Kumham Goes to Campus Sosialisasikan KUHP dan Perlindungan HAKI  'Kumham Goes to Campus'. (Istimewa/Kumham).

Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan kegiatan ini berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan bakal ke sejumlah kota di Indonesia. "Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta, dan sepanjang tahun terus berlanjut,” ujar Eddy, Kamis (16/3/2023).

Guru Besar sekaligus dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan alasan menetapkan KUHP baru di antaranya KUHP yang dahulu dibuat untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda padahal sudah 77 tahun Indonesia merdeka,  dirasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. KUHP lama tidak ada kepastian hukum

Kumham Goes to Campus Sosialisasikan KUHP dan Perlindungan HAKI  'Kumham Goes to Campus'. (Istimewa/Kumham).

Alasan lainnya ialah KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan dimana sampai saat ini tidak ada jaminan yang dapat dijadikan rujukan dengan benar. Selain itu KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.

Perubahan ini dilakukan karena kondisi masyarakat yang semakin berkembang dan kebutuhan penegakan hukum yang makin kompleks. “UU KUHP baru ini mencakup beberapa hal seperti penambahan beberapa jenis pidana, penyesuaian hukuman, dan perluasan definisi tindak pidana,” tutur Eddy.

Baca Juga: Warna-warni Kampung Suryatmajan, Semarak Desa Wisata di Jogja  

3. Sosialisasi perlindungan hak kekayaan intelektual agar mahasiswa paham

Kumham Goes to Campus Sosialisasikan KUHP dan Perlindungan HAKI  'Kumham Goes to Campus'. (Istimewa/Kumham).

Selain materi tentang pengenalan UU KUHP baru, materi lain yang disampaikan dalam Kumham Goes To Campus adalah tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Ini dilakukan agar makin banyak orang khususnya mahasiswa paham bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual bisa merugikan banyak orang.

“RUU Paten dan RUU Desain Industri menjadi materi penting dalam kegiatan ini. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak. KUHP ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 yang disebut dengan UU Nomor 1 tahun 2023,” tutupnya.

Baca Juga: Besaran Bonus Berbeda, Atlet Difabel Bantul Gelar Aksi Protes    

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya