KPU Yogyakarta Ingatkan Keterwakilan Perempuan pada Pencalonan DPRD

Koordinasi lintas stakeholder

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Tara, Selasa (18/4/2023). KPU Kota Yogyakarta mengingatkan soal keterwakilan perempuan.

Aturan terkait keterwakilan perempuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 245. Disebutkan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

1. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen

KPU Yogyakarta Ingatkan Keterwakilan Perempuan pada Pencalonan DPRDilustrasi perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua KPU Yogyakarta, Hidayat Widodo, mengatakan keterwakilan perempuan ini menjadi satu hal yang penting, dan harus disampaikan. "Keterwakilan perempuan bagian yang harus kami sampaikan. Sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 245. Menyampaikan paling tidak keterwakilan 30 persen terpenuhi," ujar Hidayat.

Hidayat menghimbau kepada peserta Pemilu nantinya memperhatikan syarat ini. Syarat ini dikatakannya mutlak. "Mohon peserta Pemilu, syarat ini jangan sampai dimodifikasi. Syarat ini mutlak harus sertakan," kata dia.

2. Proses Pemilu sudah setengah jalan

KPU Yogyakarta Ingatkan Keterwakilan Perempuan pada Pencalonan DPRDIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada kesempatan itu, Hidayat juga menyampaikan bahwa saat ini Pemilu 2024 sudah memasuki setengah jalan. Kegiatan yang digelar KPU Kota Yogyakarta kali ini bagian dari persiapan untuk pencalonan DPRD Kota Yogyakarta.

Meski begitu, saat ini masih menunggu keputusan apakah akan berjalan dengan proporsional tertutup atau dengan proporsional terbuka.

"Namun secara regulasi bahwa PKPU 3 tahun 2022, maupun UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa tahapan Pemilu memasuki pencalonan harus kita laksanakan. Bukan berarti harus menunggu putusan MK," kata Hidayat.

Baca Juga: KPU DIY Tetapkan 9 Nama Bakal Calon DPD, 2 di Antaranya Petahana  

3. Koordinasi lintas stakeholder

KPU Yogyakarta Ingatkan Keterwakilan Perempuan pada Pencalonan DPRDIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Hidayat juga menyebut bahwa pihaknya harus mengumumkan terkait dengan pencalonan anggota DPRD Kota Yogyakarta pada 24 April 2023 mendatang. "Informasi dari KPU RI dan KPU DIY tanggal 1 Mei 2023 sudah mulai pendaftaran (Bacaleg). Tentunya waktu semakin dekat, kami harus melakukan koordinasi," ujarnya.

Oleh karenanya, pada Rakor ini KPU Yogyakarta selain mengundang perwakilan Partai politik (Parpol), juga mengundang berbagai stakeholder lain. Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian Pengadilan Negeri, dan berbagai pihak terkait lainnya, untuk memastikan semua syarat pencalonan bisa dipahami dan dipenuhi calon.

Baca Juga: Medsos Berpengaruh Besar di Pemilu, Gen Z dan Milenial Sudah Siap?

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya