Kelompok Buruh di DIY Angkat Bicara Gelombang PHK Massal di Indonesia
Intinya Sih...
- MPBI DIY angkat bicara mengenai PHK massal di Indonesia, disebabkan oleh perlambatan ekonomi global dan masuknya barang impor ilegal.
- UU Ciptaker dinilai tidak ampuh membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta kurang selaras dengan norma bisnis dan HAM internasional.
- MPBI DIY menuntut pemerintah untuk melindungi industri nasional, mengurangi ketergantungan bahan baku impor, mencabut UU Cipta Kerja, dan naikkan upah buruh.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) angkat bicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di Indonesia. Pelambatan ekonomi hingga masuknya barang impor ilegal menjadi sejumlah penyebabnya.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengungkapkan penyebab PHK, dimulai dari perlambatan ekonomi global, yang saat ini masih dalam masa pemulihan Covid-19. “Pasar bebas neoliberal, masuknya barang impor yang masif dan murah. Termasuk barang impor ilegal,” kata Irsad, Jumat (9/8/2024).
1. UU Ciptaker tidak ampuh membuka lapangan kerja
Irsad menyebut UU Ciptaker tidak ampuh membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Investasi yang masuk lebih banyak di sektor high technology yang tidak padat karya. “Ekonomi biaya tinggi yang menghambat padat karya. UU Ciptaker hanya handal memangkas hak buruh, tapi tumpul memangkas ekonomi biaya tinggi,” ungkap Irsad.
UU Ciptaker juga dinilainya kurang selaras dengan norma bisnis dan HAM internasional. “Misal OECD guidelines, standar untuk perilaku bisnis yang bertanggung jawab dalam berbagai isu penting bagi masyarakat, seperti hak asasi manusia, hak pekerja, dan lingkungan hidup,” ujar Irsad.
2. Minta pemerintah mengurangi ketergantungan bahan baku impor
Irsad menyebut pihaknya menuntut pemerintah untuk melindungi dan memperkuat industri nasional. MPBI DIY juga mendesak pemerintah mengurangi ketergantungan bahan baku impor. “Menyetop barang impor secara proposional dan memberantas barang impor ilegal,” ungkap Irsad.
MPBI DIY juga mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. “Naikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan upah buruh,” kata Irsad.
Baca Juga: Puluhan Pekerja di Kota Yogyakarta Kena PHK Sepanjang 2024
3. Strategi DIY hadapi ancaman gelombang PHK
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengungkapkan untuk menghadapi gelombang PHK, peningkatan daya saing perlu ditingkatkan. Ia menilai potensi yang besar tanpa daya saing menjadi hal yang percuma.
“Itu yang kita coba jajaki. Makannya DIY mendorong perusahaan-perusahaan yang padat karya, walaupun ini tidak menarik investasi, tapi itu yang dilakukan supaya menahan gelombang PHK,” ungkap Beny.
Tantangan lainnya, saat ini dunia berkembang dengan teknologi informasi yang serba digital. Oleh karena itu, pihaknya mencoba menguatkan teknologi informasi. Potensi DIY sebagai kota pendidikan, dinilai Beny juga bisa dimanfaatkan.