DIY Berkomitmen Tangani Alih Fungsi Lahan Pertanian

Demi menjaga ketahanan pangan

Yogyakarta, IDN Times - Alih fungsi lahan pertanian menjadi masalah yang memerlukan keseriusan penanganan. Untuk itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkomitmen untuk mengatasi permasalahan alih fungsi lahan pertanian ini demi ketahanan pangan Indonesia.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengungkapkan hal demikian pada Rakor Pengawasan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, Senin (27/2/2023) di Yogyakarta. Rapat ini diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian RI dan dihadiri oleh Forkopimda DIY serta jajaran OPD di lingkungan Pemda DIY.

Pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri, mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan atau lahan baku sawah. Menurut Sri Paduka fenomena alih fungsi lahan pertanian tidak hanya merugikan petani dan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan.

1. Masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah

DIY Berkomitmen Tangani Alih Fungsi Lahan PertanianRakor Pengawasan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, Senin (27/2/2023) di Hotel Eastparc, Yogyakarta. (Istimewa/Humas Pemda DIY).

Negara telah berupaya mengatasi masalah alih fungsi lahan melalui Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B. Dalam pasal 44 ayat 1 juga dinyatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

“Kendati sudah ada sanksi pidana, kenyataannya masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya khusus pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di setiap daerah,” ungkap Sri Paduka.

2. Dorong pengendalian alih fungsi lahan pertanian

DIY Berkomitmen Tangani Alih Fungsi Lahan PertanianRakor Pengawasan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, Senin (27/2/2023) di Hotel Eastparc, Yogyakarta. (Dok. Humas Pemda DIY)

Sri Paduka berharap, akan ada rekomendasi dan kesimpulan konstruktif dan dapat diimplementasikan dengan segera untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Dengan begitu dapat terjalin kerja sama yang baik untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan pertanian di Indonesia.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, Jan S Maringka mengatakan, pihaknya ingin mengawali pengendalian alih fungsi lahan di Indonesia dari DIY. Menurutnya Pulau Jawa terus-menerus mengalami pengurangan lahan pertanian. Penanggulangan harus dilakukan agar ketahanan pangan di masa depan tetap terjamin, mengingat lahan pertanian di Jawa adalah yang paling produktif.

“Mungkin saja alih fungsi itu terjadi karena ada kebutuhan-kebutuhan ekonomi namun sekali lagi keberpihakan kita terhadap kepentingan pangan harus diperhatikan,” kata Jan.

Baca Juga: Menteri Pertanian Klaim Tidak Ada Hari Tanpa Panen Padi 

3. PR besar Indonesia

DIY Berkomitmen Tangani Alih Fungsi Lahan PertanianRakor Pengawasan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, Senin (27/2/2023) di Hotel Eastparc, Yogyakarta. (Dok. Humas Pemda DIY)

Jan mengatakan Indonesia memiliki PR besar yang melibatkan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder untuk bekerja sama. Perlu komitmen bersama secara nasional untuk memulai kinerja besar ini.

“Secara nasional, luas lahan baku kita 7,5 juta dan paling banyak berada di Jawa. Sedangkan di daerah-daerah di luar Jawa tidak begitu signifikan. Ini menjadi PR besar bagi kita sekalian dan kita berharap ke depan nanti secara langsung akan memberikan menjadi inspirasi bagi Indonesia. Kita harapkan komitmen Jogja, deklarasi Jogja, akan mengilhami Indonesia itu yang kita harapkan,” paparnya pada rapat yang dihadiri oleh DPD RI, Akademisi UGM, Forkopimda DIY, dan jajaran Kepala OPD di lingkungan DIY.

Baca Juga: Cara Kelompok Tani Lahan Pasir di Bantul Cetak Petani Muda

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya