BPK Tanggapi Tudingan Netizen Tak Boleh Ibadah di Candi Ijo

Rombongan tidak mengajukan izin sebelumnya

Sleman, IDN Times - Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X DIY dan Jawa Tengah, Manggar Sari Ayuati, menanggapi klaim dari pemilik akun Tiktok @zanzabella666 yang menyebut ditolak saat akan ibadah di Candi Ijo, Nglengkong, Kecamatan Prambanan, Sleman, beberapa waktu lalu. Manggar menyebut untuk berkegiatan di Candi Ijo, harus melalui prosedur perizinan dan sebenarnya telah diberikan waktu untuk beribadah.

Manggar menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/5/2023) lalu. Dia menjelaskan saat itu ada empat orang yang datang, salah satunya pemilik akun TikTok tersebut. Pada saat itu sebenarnya candi sudah tutup.

"Saat itu sudah pukul 17.45 WIB, kami tutup pukul 17.30 WIB. Dalam kondisi candi itu sudah tutup, dan saat itu mati lampu, hujan angin di Candi Ijo," kata Manggar, Senin (8/5/2023).

1. Rombongan memaksa masuk

BPK Tanggapi Tudingan Netizen Tak Boleh Ibadah di Candi IjoCandi Ijo (commons.wikimedia.org/Crisco 1492)

Saat itu, rombongan memaksa masuk dan mengatakan mau sembahyang. Petugas saat itu menanyakan surat izin. Hal tersebut merupakan prosedur yang diberlakukan.

"Untuk pemanfaatan itu kan harus ada izin ke kantor dulu. Ya mesti diizinkan sih, kalau tidak ada unsur kerusakan apapun, aktivitas itu diizinkan. Misal untuk pentas seni boleh, sembahyang boleh, Undang-Undang mengatur itu," jelas Manggar.

Berdasar UU tersebut diperbolehkan untuk kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, untuk kebudayaan, sembahyang, pariwisata. "Kami mengampu itu, tapi kan harus ada izin," ujar dia.

2. Akhirnya diizinkan petugas

BPK Tanggapi Tudingan Netizen Tak Boleh Ibadah di Candi IjoIlustrasi pengunjung Candi Ijo (commons.wikimedia.org/mabrillianto)

Manggar melanjutkan, karena rombongan tersebut terus memaksa, akhirnya diizinkan oleh pihak petugas. Saat itu petugas memberi kesempatan untuk melakukan ibadah satu jam.

"Karena kemanusiaan (petugas), hujan-hujan datang akhirnya diperbolehkan, karena sudah gelap dikasih waktu sejam. Saat itu hujan juga, dipinjami payung," ujarnya.

Pihak petugas pun mengingatkan pada rombongan tersebut untuk menjaga kebersihan. Namun, rombongan tersebut justru salah penerimaan.

"Kalau dilihat di Tiktok kayaknya (bilang) gak jadi sembahyang, gak boleh sembahyang, tapi dari tangkapan CCTV ada bukti mereka sembahyang," jelas Manggar.

Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga Berkomitmen Menjadi Tempat yang Inklusif

3. Sudah ditindaklanjuti

BPK Tanggapi Tudingan Netizen Tak Boleh Ibadah di Candi IjoCandi Ijo (commons.wikimedia.org/GusJuned)

Manggar mengatakan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Ditjen Kebudayaan. Nantinya, pihak dari Ditjen Kebudayaan yang akan memberikan tanggapan terkait kejadian tersebut. Ia hanya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prosedur yang ada.

Untuk proses perizinan pun, dikatakan Manggar tidak sulit. Hanya perlu mengisi form yang ada di website.

"Berkirim surat juga boleh, lewat email. Dua hari sudah kami jawab. Gampang kok, tidak ngengel-ngel (tidak mempersulit). Kami melestarikan itu untuk dimanfaatkan masyarakat," ungkap Manggar.

Baca Juga: SMA Stella Duce 1 Yogyakarta Pamerkan Karya Fotografi di JNM

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya