Berulah di Gunungkidul, Imigrasi Deportasi WNA Asal Hungaria 

Mendirikan tenda hingga diduga belanja tanpa bayar

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta mengamankan Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Hungaria yang berulah di Siyono, Gunungkidul. WNA berinisial RS membuat resah warga dengan mendirikan tenda tanpa izin dan tidak membayar ketika membeli barang di minimarket.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan kronologis RS tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 13 Maret 2023, dengan Visa On Arrival (VOA) selama 30 hari. Selang 20 hari dari kedatangan, Kantor Imigrasi Yogyakarta mendapat informasi melalui media sosial bahwa RS mengganggu ketertiban di kawasan Siyono.

1. Petugas menemukan di minimarket

Berulah di Gunungkidul, Imigrasi Deportasi WNA Asal Hungaria Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menerima laporan tersebut, pada 24 Maret petugas Imigrasi Yogyakarta berkoordinasi dengan Kesbangpol Gunungkidul. RS berhasil ditemukan di sebuah minimarket di Siyono.

"Petugas membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk dillakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agung, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (5/4/2023). 

2. Mendirikan tenda hingga tidak bayar belanja

Berulah di Gunungkidul, Imigrasi Deportasi WNA Asal Hungaria Ilustrasi Belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS diketahui melakukan sejumlah pelanggaran. Antara lain mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan yaitu di lingkungan Gedung Serbaguna Siyono.

"RS juga berbelanja di minimarket dan diduga tida membayar. Selain itu mengambil hewan dan tumbuhan di hutan untuk dijual pada masyarakat sekitar," ungkap Agung.

Baca Juga: 7 Daya Tarik Pantai Ngrawah Gunungkidul, Eksotis!

3. Terancam deportasi

Berulah di Gunungkidul, Imigrasi Deportasi WNA Asal Hungaria ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

RS kini terancam dideportasi ke negara asalnya atas tindakan pelanggarannya. Hal tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Disebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindak administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

"RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses pemulangan atau deportasi ke negara asal," ujar Agung.

Baca Juga: 7 Aktivitas Seru di Pantai Peyuyon Gunungkidul, Syahdu!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya