Bawaslu DIY Soroti Penyusunan DPS Pilkada 2024
Intinya Sih...
- Proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 disoroti oleh Bawaslu DIY
- Kendala terkait pemilih yang belum memiliki surat kematian, fokus utama DPS pada pemilih yang memenuhi syarat, dan peningkatan jumlah pemilih pemula
- Data DPS akan diumumkan pada pekan pertama Agustus untuk menerima masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi DPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menyoroti proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Sinkronisasi data menjadi tahap awal yang krusial. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data Pemilu terakhir perlu dipastikan terintegrasi dengan baik, sehingga tidak ada data pemilih yang tercecer.
1. Kendala penyusunan DPS
Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi proses penyusunan DPS terkait dengan pemilih yang belum memiliki surat kematian. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KPU DIY untuk mengeluarkan orang yang meninggal dunia, dari daftar pemilih.
“Sudah berkoordinasi dengan KPU DIY bahwasanya pemilih yang meninggal dunia, dan belum keluar akta kematiannya bisa dicoret dari daftar pemilih asal ada surat dari pemerintah setempat. Surat keterangan dari keluarga, dukuh atau lurah ada itu sudah bisa dicoret," ungkap Umi, Kamis (8/8/2024).
2. Fokus utama DPS
Umi mengungkapkan bahwa fokus utama DPS akan memuat nama pemilih yang memenuhi syarat. Dicontohkannya seperti telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, pada tanggal pencoblosan. Sementara itu, pemilih yang dikeluarkan dari daftar yaitu pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah status menjadi anggota TNI/Polri.
Data sementara diperkirakan jumlah pemilih pada Pilkada 2024 akan sedikit meningkat, dibanding Pemilu sebelumnya. Pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, pada saat hari H pencoblosan, akan menambah jumlah pemilih.
Diketahui pada Pemilu lalu jumlah DPT DIY 2,8 juta orang, sementara itu data awal Pilkada saat ini sebanyak 2,89 juta orang. “Ini masih sementara yang penambahan 900.000 pemilih, belum diplenokan. Penambahan banyak dari pemilih pemula yang pada 27 November 2024, berusia 17 tahun, dan sudah mendapatkan hak pilih,” ungkap Umi.
Baca Juga: Bawaslu DIY Keluarkan Ratusan Saran Perbaikan dalam Proses Coklit
3. Penyusunan daftar pemilih terus berproses
Sebelumnya, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menyebut setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) selesai, data yang diperoleh akan ditetapkan menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan DPS. Data tersebut akan diumumkan pada pekan pertama Agustus untuk menerima masukan dari masyarkaat, untuk data yang telah dicoklit.
Nantinya jika masyarakat menemukan data yang salah, tapi masuk DPS, bisa melaporkan untuk bisa diperbaiki, sebelum ditetapkan menjadi DPT. “DPS nanti minggu awal Agustus kami tetapkan, dan umumkan untuk menerima masukan dan diperbaiki lagi. Selanjutnya kami umumkan lagi untuk ditetapkan jadi DPT,” ujar Shidqi.
Baca Juga: KPU DIY Targetkan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Selesai Agustus