Wamenkumham Sebut Menteri yang Korupsi Layak Dihukum Mati 

Salah satu alasannya adalah lakukan korupsi saat pandemik

Kota Yogyakarta, IDN Times -  Kasus korupsi yang melilit mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak mendapatkan hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang biasa disapa Eddy Hiariej.

1. Ini alasan hukuman mati layak diterima keduanya

Wamenkumham Sebut Menteri yang Korupsi Layak Dihukum Mati (Wamenkumham), Edward Omar Syarief Hiariej) ANTARA FOTO/Aprilia Akbar

Dilansir dari Antara, Eddiy Hiariej mengatakan hukuman mati layak diterima dua mantan menteri tersebut. Pertama adalah mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua karena mereka melakukan kejahatan saat menjabat.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej, Selasa (16/2/2011). 

Baca Juga: Mengapa Erupsi Merapi Berhenti, Ini Penjelasan BPPTKG 

2. Hukuman mati sesuai UU Tipikor

Wamenkumham Sebut Menteri yang Korupsi Layak Dihukum Mati Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Eddy mengatakan mereka layak dituntut mati sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual. 

 

3. Penangkapan keduanya hanya berselang 11 hari

Wamenkumham Sebut Menteri yang Korupsi Layak Dihukum Mati Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Edhy Prabowo digelandang KPK saat menjejakkan kaki di Tanah Air usai melakukan kunjungan ke Hawai tanggal 25 November 2020. Edhy kemudian secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KP.

KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Berikutnya adalah Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19.

Baca Juga: 10 Negara dengan Indeks Persepsi Korupsi Tertinggi di Dunia Tahun 2020

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya