UPN Veteran Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual 

Anggota satgas dari unsur dosen hingga mahasiswa

Sleman, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dibentuk di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta. Satgas dibentuk untuk mencegah dan melakukan penanganan saat muncul kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Mohamad Irhas Effendi mengatakan anggota Satgas PPKS ditetapkan sebanyak tujuh orang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa. "Satgas ini memastikan bahwa UPN Veteran Yogyakarta memiliki komitmen penting untuk mengamankan dan menyamankan semua civitas akademika dari potensi kekerasan seksual," katanya saat konferensi pers di Yogyakarta, Rabu (14/12/2022).

Menurut dia, pembentukan Satgas PPKS mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Selain melaksanakan amanat Permendikbud, kata dia, pembentukan satgas sekaligus wujud implementasi UPN sebagai kampus bela negara.
"Satgas PPKS saya harapkan bisa segera bekerja dengan menyesuaikan pedoman yang ada terkait penanganan ke kerasan seksual," ujarnya.

1. Rektor akui kasus kekerasan seksual pernah terjadi di UPN

UPN Veteran Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Irhas mengatakan sebelum Permendikbud tentang PPKS terbit, kasus kekerasan seksual pernah terjadi di kampus UPN "Veteran" Yogyakarta. Meski demikian, dia mengklaim komisi pertimbangan kampus saat itu sigap menangani dengan baik hingga menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

"Memang pernah terjadi dan kami tangani dengan baik. Ada pelanggaran ringan yang sudah diselesaikan," katanya dikutip Antara.

Sebelumnya, UPN telah memiliki peraturan rektor tentang kode etik untuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang dinilai mampu merespons kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. "Sekali lagi bukan berarti kepedulian kami terhadap keamanan dan kenyamanan kampus baru kali ini kami laksanakan. Terbentuknya satgas ini semakin menegaskan bahwa kami peduli terhadap penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," ucap dia.

2. Perilaku yang dikategorikan kekerasan seksual merujuk pada Permendikbud

UPN Veteran Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dibentuk di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta. (Antara Foto)

Menurut Irhas, terkait dengan berbagai perilaku yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual, akan merujuk Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Dalam pasal itu, perkara yang dikategorikan kekerasan seksual di antaranya menyampaikan ujaran diskriminatif dan melecehkan tampilan fisik atau identitas gender korban, menyampaikan ucapan rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
Berikutnya, menatap korban dengan nuansa seksual, hingga mengirim pesan, lelucon berupa gambar, audio, video yang bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.

Mengingat luasnya batasan kategori kekerasan seksual, menurut dia, satgas memungkinkan mengundang ahli untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
"Satgas membuat laporan kepada rektor untuk memastikan bahwa proses sudah berjalan. Bahkan ada pelanggaran atau tidak enam bulan harus sudah ada laporan," kata Irhas.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik UPN "Veteran" Yogyakarta, Kampus Bela Negara

3. Satgas akan berikan edukasi ke seluruh civitas di UPN

UPN Veteran Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Kampus UPN Veteran Yogyakarta (upnyk.ac.id)

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta, Ida Susi Dewanti, menjelaskan satgas akan memberikan edukasi kepada seluruh civitas di UPN untuk bersama mencegah kekerasan seksual.

Selain itu, Satgas akan berupaya membangun kepercayaan kepada seluruh civitas akademika, khususnya korban bahwa satgas mampu menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual yang dihadapi. Ia berharap para korban nantinya dapat bercerita kepada satgas sehingga kasus yang dihadapi bisa selesai tanpa harus mengekspose di media sosial.
"Mereka bisa menyelesaikan kasusnya tanpa harus mengekspose dirinya keluar karena kalau sudah terekspose justru nanti beban mental mereka semakin berat," ujar Ida.

Baca Juga: 10 Kafe Dekat UPN Veteran Yogyakarta, Nongkrong Lebih Asyik

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya