Tempat Usaha Langgar Aturan PKTM, Satpol PP DIY akan Tutup 3x24 jam 

Awasi masa PKTM Satpol PP DIY terjunkan 6 tim

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta menyebutkan akan menutup tempat usaha hingga perkantoran yang melanggar masa Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PKTM). 

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan pelanggaran yang kemungkinan bakalan terjadi hanya akan diberikan satu kali surat peringatan.

“Setelah diberikan surat peringatan yang pertama namun yang bersangkutan masih mengulangi pelanggaran serupa akan langsung ditutup selama 3x24 jam,” ujar Noviar pada Senin (11/1/2021). 

 

1. Ini aturan bagi layanan rumah makan

Tempat Usaha Langgar Aturan PKTM, Satpol PP DIY akan Tutup 3x24 jam Ilustrasi Makan Sehat (IDN Times/Mardya Shakti)

Noviar menyebutkan untuk aturan di tempat makan, warga diperbolehkan makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB. Setelah jam tersebut hanya dilayani pesanan take away.

"Di atas jam 19.00 WIB masih bisa tapi take away termasuk bagi pedagang kaki lima atau angkringan. Kita tidak menutup hanya membatasi saja," ucapnya.

2. Satpol PP DIY terjunkan 6 tim

Tempat Usaha Langgar Aturan PKTM, Satpol PP DIY akan Tutup 3x24 jam Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. IDN Times/Tunggul Damarjati

Pengawasan yang dilakukan di masa PKTM mulai hari ini hingga 25 Januari 2021, Satpol PP DI Yogyakarta menerjunkan sebanyak enam tim yang dibentuk dibagi ke beberapa titik, mulai dari wilayah provinsi hingga di tingkat kabupaten/kota.

“Sebanyak 6 tim diterjunkan setiap harinya untuk melakukan pengawasan dari pagi hingga malam,” ujar Noviar. 

Tugas enam tim tersebut akan dibagi di beberapa kegiatan pengawasan. Tim 1, bertugas mengawasi operasi masker di beberapa titik potensi kerumunan. 

Tim 2, pengawasan penerapan Work From Home (WFH) baik kantor pemerintahan maupun swasta.

Tim 3 akan mengawasi rumah makan yang di dalam aturannya hanya harus menerapkan penerimaan 25 persen tamu dari seluruh kapasitas.

Baca Juga: Pemda DIY Bebaskan Warga untuk Menerima atau Menolak Vaksin COVID

3. Sebanyak 3 tim ditugaskan menjaga operasional tempat usaha

Tempat Usaha Langgar Aturan PKTM, Satpol PP DIY akan Tutup 3x24 jam Ilustrasi Coffee Shop (IDN Times/Anata)

Sedangkan Tim 4, 5 dan 6 akan bertugas mengawasi jam operasional toko, mal, dan tempat usaha lainnya. 

“Pengawsan ini dilakukan di wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, dan di Bantul. Untuk Gunungkidul dan Kulon Progo akan dilaksanakan oleh masing-masing jajaran Satpol-PP wilayah," ujar Noviar.

Baca Juga: Stok di Petani Habis, Harga Cabai di Bantul Semakin Pedas 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya