Tabrak Pelajar hingga Tewas, Sultan: Evaluasi Direksi Trans Jogja 

Diduga sopir langgar lampu merah

Kota Yogyakarta, IDN Times- Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta manajemen Trans Jogja dievaluasi. Pernyataan ini disampaikan setelah sopir Trans Jogja menabrak seorang pelajar hingga meninggal dunia pada Rabu (27/11). 

Walaupun dirinya belum mengetahui tentang kronologi kejadiannya, Sultan meminta jajaran direksi harus dievaluasi. 

"Saya belum tahu detailnya, coba saya tanyakan. Tapi dari peristiwanya direksi harus dievaluasi, " ujar Sultan kepada media di Gedung DPRD DIY, Kamis (28/11).

Baca Juga: 10 Wisata Jogja yang Bisa Dijangkau dengan Bus Trans Jogja!

1. Sekda meminta evaluasi dari direksi hingga proses rekrutmen juru mudi

Tabrak Pelajar hingga Tewas, Sultan: Evaluasi Direksi Trans Jogja Bus Trans Jogja. Sumber: Instagram / Trans Jogja Official

Sementara itu Sekda Pemda DIY, Kadarmato Baskara Aji menyatakan evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh baik kepada manajemen dan pelayanan.

"Saya mohon evaluasi dilakukan secara menyeluruh bukan hanya manajemen saja tapi juga personil juru mudi," ujar Aji. 

Aji juga meminta evaluasi dilakukan mulai rekrutmen pegawai Trans Jogja.  " Saya sebelum ini juga sudah mendengar banyak keluhan dan harus segera ditindaklanjuti."

2. Sekda janji tindaklanjuti keluhan tentang Trans Jogja

Tabrak Pelajar hingga Tewas, Sultan: Evaluasi Direksi Trans Jogja instagram.com/annesrchmslle

Pihaknya juga menerima masukan tentang jalur khusus bagi operasional Trans Jogja , seperli layaknya Busway di Jakarta. 

"Ini memang ada masukan tentang perlunya jalur khusus yang mengatur Trans Jogja. Namun perlu dipikirnya juga dampak lain dari adanya jalur khusus itu, apakah akan menyebabkan antrean panjang? ini akan menjadi bahan dari Dinas Perhubungan," tutur mantan Kepala Disdikpora DIY ini. 

3, Sopir Trans Jogja ditahan

Tabrak Pelajar hingga Tewas, Sultan: Evaluasi Direksi Trans Jogja IDN Times/Nindias Khalika

Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Jogja berinisial AH (32) sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang pengendara sepeda motor pada Rabu (27/11). Kecelakaan tersebut terjadi di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Sleman.

"Tadi malam sudah ditetapkan status tersangka dan sudah mulai dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Yulianto di Mapolda DIY, Kamis (28/11) dilansir dari Antara.

Menurut Yulianto, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh penyidik. AH dinyatakan melakukan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Pada saat kejadian, Aji Pradana (19) warga Wonogiri tewas usai kecelakaan lalu lintas di Jalan Padjajaran, Condongcatur, Depok, Sleman. Aji yang saat itu mengendarai sepeda motor, ditabrak dari sisi barat Simpang Empat UPN oleh bus Trans Jogja yang melaju dari sisi utara menuju selatan saat lampu lalu lintas menyala merah.

"Sementara seperti itu, jika ada beberapa pendapat yang berbeda dengan penyidik bisa dilakukan pembuktian di pengadilan," kata dia.

Meski demikian, untuk semakin memperjelas kronologi peristiwa kecelakaan itu, tim penyidik masih akan melihat rekaman CCTV yang ada di simpang empat UPN Veteran. 

Sementara itu dari keterangan Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan pelaku sesaat setelah kejadian sempat lari karena ketakutan. Akan tetapi, dia kembali karena berniat tanggung jawab.

"Kenapa ditahan? Karena ada orang yang meninggal dunia," kata dia.

Baca Juga: Trans Jogja, Kenapa Kamu Jadi Begini?

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya