Syarat PPDB saat Pandemik Berbeda, Forpi Yogyakarta Buka Posko Aduan

Dinas Pendidikan diminta gencarkan sosialisasi

Kota Yogyakarta, IDN Times- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta membuka posko aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Pasalnnya, aturan PPDB yang tercantum pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) Nomor 35 Tahun 2020 tentang PPDB di Kota Yogyakarta mekanisme penerimaannya berbeda dari tahun sebelumnya, karena pandemi COVID-19. 

"Penerimaan siswa tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah, tetapi didasarkan pada nilai rapor siswa dan indeks sekolah atau prestasi non akademik bagi siswa yang memiliki prestasi," kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharudin Kamba dalam keterangan tertulisnya Selasa (2/6).

Selain itu, Forpi mendesak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi secara massif hingga RT. Hal ini penting agar tidak ada lagi terjadinya kebingungan dari masyarakat.

 

1. Forpi Kota Yogyakarta buka posko aduan secara online

Syarat PPDB saat Pandemik Berbeda, Forpi Yogyakarta Buka Posko AduanIlustrasi PPDB di masa pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Baharudin menjelaskan karena aturan PPDB tingkat SMP tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, Forpi Kota Yogyakarta membuka layanan informasi dan aduan masyarakat secara online.

Menurut Baharudin, layanan informasi dan aduan masyarakat terkait PPDB ini bertujuan membantu sosialisasi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tentang aturan dan mekanisme PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini.

"Layanan informasi maupun aduan secara online dapat disampaikan mulai Selasa (2/6) hingga siswa diterima di sekolah yang dituju," ujarnya.

Selain menerima aduan secara online, Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan di sejumlah sekolah terkait dengan proses PPDB. Pemantauan dilakukan mulai pada Selasa (2/6).

"Layanan informasi dan aduan dapat disampaikan ke nomor 0813 931 32707, 0857 478 23420, 0853 278 5563, 0821 3625 9747 dan 0813 6066 1597," katanya.

 

Baca Juga: Tahun Ajaran Tidak Mundur, Begini Perbedaan PPDB di Era New Normal

2. Ada lima jalur penerimaan siswa di Kota Yogyakarta

Syarat PPDB saat Pandemik Berbeda, Forpi Yogyakarta Buka Posko Aduanilustrasi penerimaan siswa baru atau PPDB di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Berdasarkan Perwal Nomor 35 tahun 2020 tersebut ada lima jalur penerimaan siswa untuk tingkat SMP. Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru serta jalur prestasi.

Penerimaan peserta didik baru jalur zonasi khusus diperuntukkan bagi warga Kota Yogyakarta. Jalur zonasi dibagi menjadi dua zonasi wilayah yang didasarkan pada jarak udara dari titik RW tempat tinggal ke sekolah yang dituju serta zonasi mutu yang didasarkan nilai rapor dan indeks sekolah.

Kuota untuk jalur zonasi wilayah paling banyak 25 persen, dan zonasi mutu paling sedikit 35 persen dari daya tampung SMP.

Sedangkan jalur afirnasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu dengan kuota paling banyak 10 persen dan penyandang disabilitas dengan kuota paling banyak lima persen.

Sementara jalur prestasi dibagi menjadi dua jalur yakni jalur bibit unggul untuk siswa yang berasal dari lulusan SD di Kota Yogyakarta dengan kuota paling banyak 10 persen. Sedangkan jalur prestasi luar daerah untuk siswa dari luar Kota Yogyakarta dengan kuota paling banyak 10 persen.

3. Sekolah diminta terapkan protokol kesehatan

Syarat PPDB saat Pandemik Berbeda, Forpi Yogyakarta Buka Posko AduanDok. Humas Pemkot Solo

PPDB tahun ini berlangsung di masa pandemik. Baharudin menyatakan meskipun pendaftaraan secara online, tetapi sulit dihindari banyaknya orang tua maupun calon siswa yang datang ke sekolah untuk mencari informasi atau sekadar konsultasi nilai calon siswa ke guru sekolah yang dituju.

"Hal ini sulit dihindari. Untuk itu pihak sekolah agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan virus corona," katanya.

 

Baca Juga: PPDB SD di Sleman Gunakan 4 Jalur, 80 Persen Melalui Sistem Zonasi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya