Sultan Minta Masyarakat Berani Berkata Tidak pada Radikalisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Menanggapi penangkapan teroris di Gunungkidul, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan jika salah satu warganya benar-benar bersalah, sudah selayaknya dipidana.
Walaupun Sri Sultan belum mengetahui secara persis apa yang dilakukan salah satu warga Gunungkidul itu, namun ia tak mempersoalkan penangkapan tersebut apalagi jika yang ditangkap adalah teroris.
"Saya belum dapat laporan dia itu siapa dan melakukan apa, tapi memang dia itu teroris ditangkap saja, gak masalah diproses secara pidana karena itu melanggar hukum," ujar Sultan kepada awak media di kompleks Kepatihan, Rabu (20/11).
Baca Juga: Sergap Terduga Teroris Gunungkidul, Densus 88 Amankan Bom Panci
1. Berani berkata tidak pada radikalisme dan terorisme
Sri Sultan pun mengajak masyarakat untuk berani berkata tidak untuk bergabung atau menjadi bagian kelompok teroris.
"Saya punya harapan warga itu bisa mengatakan tidak, punya keberanian untuk mengatakan tidak (pada radikalisme dan aksi terorisme, red). Tapi kan itu pilihan warga sendiri, kami tidak dapat memaksanya kan?" ujar Sultan.
2. Yang dilakukan Densus sah-sah saja
Sultan juga menganggap penggerebekan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 di wilayah Gunungkidul merupakan hal yang wajar.
"Ya walaupun saya belum tahu itu siapa yang ditangkap dari unsur mana, namun penggerebekan untuk menangkap teroris menurut saya ya sah-sah saja," lanjut Sultan.
3. Penangkapa teroris di Gunungkidul, petugas temukan senjata
Dalam penggerebegan yang dilakukan Densus 88 di rumah milik Markino warga Dusun Ngunut Tengah, Playen, Kabupaten Gunungkidul, petugas mengamankan panci yang diduga berisi bahan peledak.
Dalam penggerebekan yang dilakukan selama 6 jam tersebut, juga ditemukan seperti senapan, senjata api rakitan, dan bahan berbahaya lainnya.
Baca Juga: Terduga Teroris yang Ditangkap di Gunungkidul Dikenal Tertutup