Sri Sultan Larang Otopet Beroperasi Mulai Tugu Jogja hingga Titik Nol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerbitkan aturan mengenai larangan pengoperasian otopet listrik. Larangan tersebut jika beroperasi dari kawasan Tugu Pal Putih Jogja, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer.
1. SE Gubernur akan dikeluarkan dalam waktu dekat
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti menyatakan minggu ini akan mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur DIY terkait larangan operasional otopet mulai dari kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer.
"Penerbitan SE merujuk pada Permenhub No. 45/2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Alat transportasi seperti otopet tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya termasuk kawasan Malioboro," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Larang Skuter Listrik Wira-wiri di Malioboro
Baca Juga: 5 Kafe Dekat Malioboro yang Buka Sampai Malam, Syahdu Buat Nongkrong
2. Nekat beroperasi, otopet akan diambil paksa
Ni Made menjelaskan otopet dinilai membahayakan bagi para pejalan kaki yan berjalan di trotoar dan mengganggu pengendara bermotor di jalan raya. "Keberadaan trotoar adalah untuk pedestrian bukan otopet," jelasnya.
Di dalam SE jjuga akan diatur larangan operasional otopet berlaku selama 24 jam. Larangan ini tetap akan berlaku di saat car free day.
"Kami akan ambil, karena sudah tidak boleh kalau nekat beroperasi ya ditahan, diambil (otopetnya)," ujarnya.
3. Sri Sultan sudah mengingatkan 2 kali tentang keberadaan otopet
Sementara itu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya sudah menunggu aturan larangan yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemkot Yogyakarta. Namun hingga saat ini masih banyak otopet listrik yang berseliweran di kawasan Tugu hingga Malioboro.
"Yang penting saya sudah ngomong dua kali, kalau gak ada ya saya keluarkan sendiri,” ucap Sultan saat di Gedung DPRD DIY hari ini.