Sri Sultan Ancam Penimbun Minyak Goreng, Tangkap Saja!

Polda DIY sidak gudang penyimpanan minyak goreng 

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X  menyatakan akan menindak tegas pelaku penimbun minyak goreng. Menurut Sri Sultan, penimbunan merupakan tindakan yang melanggar hukum. 

"Kalau ada yang menimbun itu kan jelas melanggar hukum, ya tangkap saja," kata Sri Sultan di Kantor Gubernur, Senin (21/2/2022).



1. Penimbun sebabkan kelangkaan minyak goreng

Sri Sultan Ancam Penimbun Minyak Goreng, Tangkap Saja!Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.(IDNTimes/Holy Kartika)

Menurut Sri Sultan, jika terjadi aksi penimbunan akan menyebabkan persediaan minyak goreng diperlukan warga tidak stabil. Hal tersebut akan berujung pada kelangkaan barang.  

"Itu pidana, jangan sungkan-sungkan (menangkapnya)," ujar Sri Sultan.

 

Baca Juga: Perajin Tahu Pusing, Harga Kedelai dan Minyak Goreng Naik   

2. Kelangkaan minyak goreng tanggung jawab pemerintah pusat

Sri Sultan Ancam Penimbun Minyak Goreng, Tangkap Saja!Minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menyoal kasus kelangkaan minyak goreng, Sri  Sultan mengaku Pemda DIY tidak bisa mengintervensi hal tersebut. Hal tersebut menurutnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

"Ya tidak bisa (intervensi) itu kewajiban pemerintah pusat kok," tutur Sri Sultan. 

Pemda DIY, kata Sultan, hanya dapat mengawal dan memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.

3. Polda DIY pantau distributor dan gudang penyimpanan minyak goreng

Sri Sultan Ancam Penimbun Minyak Goreng, Tangkap Saja!Stok minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan Ditreskrimsus Polda DIY menggencarkan pantauan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional untuk memastikan tidak ada penimbunan.

Selain memantau stok minyak goreng di pasar, polisi juga melalukan sidak di sejumlah lokasi gudang distributor minyak goreng di DIY.

Disperindag DIY pekan lalu telah menggelontorkan 250 ton minyak goreng dari pemerintah pusat untuk para pedagang pasar tradisional di DIY. Minyak goreng yang disalurkan melalui distributor itu dijual ke pedagang dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya