Selama Pandemik, 500 Pekerja di Sleman Dirumahkan hingga PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 585 pekerja di Sleman menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemik COVID-19. Berdasarkan hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman hingga Oktober 2021, jumlah tersebut merupakan pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dari jumlah tersebut, yang dirumahkan sebanyak 383 orang dan PHK sebanyak 202 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih, Kamis (14/10/2021).
1. Selama setahun jumlah pengangguran naik 8.335 orang
Berdasarkan data BPS Kabupaten Sleman, jumlah angkatan kerja atau orang yang baru mencari pekerjaan tahun 2020 mengalami kenaikan dibanding tahun 2019, diikuti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga mengalami kenaikan. Di tahun 2019 sebesar 3,98 persen ( 27.508 orang), tahun 2020 sebesar 5,09 persen (35.843 orang), terjadi kenaikan TPT sebesar 1,11 persen (8.335 orang).
Sutiasih memaparkan jumlah angkatan kerja tahun 2020 tertinggi di Kapanewon Depok sebanyak 68.974 orang, terendah berada di Kapanewon Cangkringan sebanyak 16.240 orang. Jumlah Pengangguran terbanyak dari pendidikan SLTA, diikuti pendidikan diploma dan S1.
Baca Juga: Baru 34,1 Persen Perusahaan di Sleman Pakai Aplikasi PeduliLindungi
2. Terjadi 24 kasus perselisihan hubungan kerja
Sementara kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Sleman hingga 12 Oktober 2020 sebanyak 24 kasus, dimana 1 kasus masih dalam proses.
"Pada 2019 terdapat 25 kasus, semua sudah tertangani oleh Mediator Disnaker Sleman," katanya dikutip Antara, Kamis (14/10/2021).
3. Minimalkan jumlah pengangguran, ini yang dilakukan Disnaker Sleman
Untuk mengurangi angka pengangguran, beberapa program yang dilakukan Disnaker di antaranya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja berupa pelatihan pemagangan ke tempat kerja, serta uji kompetensi.
"Selain itu, juga Program Peningkatan Kesempatan Kerja yang meliputi Padat Karya Tenaga Kerja Mandiri (TKM), pembinaan usaha ekonomi bagi pekerja ter-PHK dan perantaraan kerja atau penempatan tenaga kerja," katanya.
Disnaker Sleman memfasilitasi Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk pekerja ter-PHK pada 2020 untuk 75 pekerja yang belum mendapatkan BST atau sejenisnya. "Program dan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta menjaga hubungan industrial di Kabupaten Sleman tetap kondusif," katanya.