PPKM Level 4 Mulai Berlaku di Jogja, Sekda Cemas Level Sulit Turun    

Berikut aturan selama masa PPKM level 4  

Yogyakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) hingga Senin (14/3/2022), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan PPKM level 4 di seluruh Kabupaten/Kota. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 9/INSTR/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, berisi sejumlah aturan baru. 

1. Kenaikan status merupakan peringatan untuk masyarakat

PPKM Level 4 Mulai Berlaku di Jogja, Sekda Cemas Level Sulit Turun    Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kenaikan status level PPKM berdasarkan pertimbangan dari Kemenkes, tentang angka kasus positif serta keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).

"Mungkin Menteri Kesehatan ada pertimbangannya, antara lain angka BOR dan kasus terkonfirmasi positif. Saya apresiasi peringatan pemerintah kepada masyarakat. Mungkin juga karena Jogja sangat padat, lha sudah dieleke (diperingatkan) tidak bisa," papar Aji, Selasa (8/3/2022).

2. Sekda khawatir status PPKM level 4 sulit turun

PPKM Level 4 Mulai Berlaku di Jogja, Sekda Cemas Level Sulit Turun    Ilustrasi memakaikan masker pada anak (Pexels/Ketut Subiyanto)

Aji mengkhawatirkan PPKM level 4 kali ini akan sulit turun mengingat aktivitas masyarakat yang sudah tinggi. Apalagi pemerintah mulai meniadakan persyaratan antigen dan PCR untuk perjalanan dalam negeri.

"Mari ikuti aturan itu, kalau kita masih mengikuti aktivitas seperti pada level sebelumnya gak bakalan ada penurunan," ujar Aji. 

 

Baca Juga: Kasus Positif COVID di Jogja Turun, Angka Kematian Tetap Tinggi 

3. Berikut aturan selama masa PPKM level 4

PPKM Level 4 Mulai Berlaku di Jogja, Sekda Cemas Level Sulit Turun    ilustrasi pola makan sehat (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketentuan dalam Instruksi Gubernur selama masa pelaksanaan PPKM level 4 sebagai berikut: 

1. Sekolah 

Pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.

2. Perkantoran

Kantor nonesensial diizinkan WFO maksimal 25 persen bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

3. Warung dan restoran

Aktivitas makan dan minum di warung dan restoran dibatasi 60 menit dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

4. Operasional mal dan bioskop

Aktivitas di dalam toko dan pertokoan modern dan mal, maksimal 50 persen, dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan bioskop dibatasi maksimal 25 persen penonton saja. 

5. Acara pernikahan

Pelaksanaan pernikahan, dalam Ingub diatur tentang banyaknya undangan yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. 

6. Fasilitas umm dan kegiatan seni
Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen, demikian juga dengan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 25%

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya