Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu di Kulon Progo Mulai Dipetakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Potensi pelanggaran pidana dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Kabupaten Kulon Progo mulai dipetakan. Pemetaan dilakukan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo, mengatakan Sentra Gakkumdu mendapat tugas untuk mengembangkan potensi pelanggaran pemilu di Kulon Progo. "Kami menyamakan pandangan di internal Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pemilu," kata Panggih sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Kamis (6/10/2022).
1. Sentra Gakkumdu bahas pelanggaran selama Pemilu 2019
Menurut Panggih, Sentra Gakkumdu tersebut terdiri atas unsur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Polres Kulon Progo, dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Dalam pertemuan awal Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 tersebut, kata Panggih, dibahas mengenai berbagai pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019. Hal itu sebagai bahan dan dasar dalam pelanggaran Pemilu 2024.
"Kami melakukan pencermatan potensi pelanggaran, cara penanganan, dan bagaimana mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya dikutip Antara.
2. Pertemuan membahas penanganan pelanggaran pemilu
Panggih menambahkan dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai delik formal dan material apabila terjadi pelanggaran, serta pembahasan kodefikasi penanganan pelanggaran pidana. "Termasuk rencana ke depan yang dilakukan Sentra Gakkumdu soal bedah pasal-pasal pidana pemilu," ujar Panggih.
Baca Juga: Derita Pembuat Tahu Kulon Progo, Harga Kedelai Naik Permintaan Turun
3. Polres Kulon Progo siap bersinergi untuk penanganan pelanggaran pemilu
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan, mengatakan dalam pertemuan itu Polres Kulon Progo menyampaikan materi terkait dengan peran kepolisian dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu. "Kami siap bersinergi dengan kejaksaan dan Bawaslu dalam penegakan pelanggaran pidana pemilu," kata Rakhmat.
Baca Juga: PJ Bupati Kulon Progo Tepis Dugaan Penyekapan Wali Murid SMAN 1 Wates