Polda DIY Akan Panggil Keluarga Korban dan Pelaku Kejahatan Jalanan  

Satu pelajar SMA kelas XI Daffa Adzin meninggal dunia

Sleman, IDN Times - Polda DIY akan memanggil orangtua pelaku dan korban aksi kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Gedongkuning Yogyakarta pada Minggu (3/4/2022). Peristiwa ini mengakibatkan satu pelajar, Daffa Adzin meninggal dunia setelah terkena gir di bagian wajah. 

Selain orang tua, kepolisian akan memanggil guru atau kepala sekolah untuk dimintai keterangan.

1. Informasi dari keluarga dan sekolah akan menambah informasi bagi polisi

Polda DIY Akan Panggil Keluarga Korban dan Pelaku Kejahatan Jalanan  Barang bukti kejahatan jalanan yang menewaskan pelajar di Yogyakarta, berupa gir yang diikat tali. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol AdeAry Syam Indriadi mengatakan keterangan dari orangtua dan guru akan menjadi informasi penting bagi kepolisian untuk penanganan kasus kejahatan jalanan atau agar tidak kembali terulang. 

“Kami akan memanggil orangtua dari korban dan pelaku untuk dimintai keterangan. Apakah mereka mengetahui anak-anak keluar rumah atau kos pada waktu yang sudah sangat larut,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, Selasa (12/4/2022). 

 

2. Polisi yang menyebut peristiwa yang menewaskan 1 pelajar tersebut sebagai tawuran

Polda DIY Akan Panggil Keluarga Korban dan Pelaku Kejahatan Jalanan  Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tewaskan pelajar di Yogyakarta ditangkap. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ade mengatakan aksi kejahatan jalanan tersebut dikategorikan sebagai tawuran karena dilakukan oleh dua kelompok. “Kebetulan saja salah satu kelompok lebih siap dan kemudian menjadi pelaku. Sedangkan kelompok yang tidak siap menjadi korban,” katanya dikutip Antara. 

Ia memastikan korban aksi kejahatan jalanan bukan korban acak tetapi menjadi bagian dari salah satu kelompok.

Baca Juga: 5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa Ditangkap

3. Pelaku tak lagi dikategorikan sebagai anak-anak

Polda DIY Akan Panggil Keluarga Korban dan Pelaku Kejahatan Jalanan  RS alias B (18, tampak muka), eksekutor kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara itu, lima pelaku aksi kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning yang sudah tertangkap seluruhnya tidak lagi dikategorikan sebagai anak karena sudah berusia 18-21 tahun. “Ada yang masih bersekolah tetapi ada juga alumni dari sekolah yang sama,” katanya.

Ade juga berharap istilah klitih dikembalikan ke makna yang sebenarnya karena mulai bergeser ke makna yang terasa menyeramkan. Padahal istilah klitih memiliki makna berjalan-jalan di malam hari untuk menghilangkan rasa penat.

“Kalau bukan warga Yogyakarta yang mengembalikan. Lalu siapa lagi. Semua orang harus menciptakan agar suasana Yogyakarta aman,” katanya.

Baca Juga: Badran Trending Topik Twitter, Warga Tangkap Terduga Pelaku Klitih    

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya