Pemudik Masuk ke Jogja Tak Bawa Surat Antigen, Siap-siap Putar Balik 

Aturan ini berlaku mulai besok Kamis (11/2/2021)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Selama Hari Raya Imlek, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan pemeriksaan surat swab antigen bagi pendatang yang masuk Yogyakarta. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap pemudik yang datang dengan kendaraan pribadi melalui tiga titik perbatasan. 

Pemeriksaan akan dimulai besok Kamis (11/2/2021) dilakukan oleh personel gabungan dari Dinas Perhubungan DIY, Satpol PP DIY, serta Polda DIY di perbatasan pintu masuk wilayah DIY dan Jawa Tengah yaitu di wilayah Prambanan, sekitar wilayah Tempel, dan wilayah Kulon Progo di sekitar wilayah Temon.

 

 

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Dimulai 13 April 2021 

1. Saat pemeriksaan tak disediakan posko tes antigen

Pemudik Masuk ke Jogja Tak Bawa Surat Antigen, Siap-siap Putar Balik Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Febriana Sinta

Keterangan Sekda DIY Baskara Aji, saat lokasi pemeriksaan tidak akan disediakan layanan tes cepat antigen, sebab pemudik dianggap telah melakukan swab antigen sebelum berangkat.

"Screening itu akan dilakukan secara acak sampel, tidak mungkin terus menerus," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (10/2/2021). 

2. Tak bawa antigen harus putar balik

Pemudik Masuk ke Jogja Tak Bawa Surat Antigen, Siap-siap Putar Balik Ilustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jika dalam pemeriksaan pemudik tidak diketahui tidak membawa surat sehat berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen, maka harus putar balik. 

"Kan sudah kita umumkan. Kalau sudah kita umumkan maka menjadi kewajiban masing-masing orang melakukan tes sejak di rumah sehingga kita tidak menyediakan petugas tes di check point itu. Mereka tidak bawa ya kita minta balik saja," kata dia.

 

3. Akan berlaku selama 4 hari

Pemudik Masuk ke Jogja Tak Bawa Surat Antigen, Siap-siap Putar Balik Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi mengatakan pemeriksaan dilakukan selama empat hari mulai besok Kamis (11/2/2021) hingga hari Minggu (14/2/2021).

Pemeriksaan surat antigen bertujuan untuk meminimalkan potensi risiko penularan dan peningkatan kasus COVID-19 selama liburan panjang.

"Dikhawatirkan liburan ini justru (kasus COVID-19) meningkat lagi makannya terus ada instruksi untuk dilaksanakan seperti itu," ujar Lazuardi. 

Meski pemeriksaan dilakukan secara acak, petugas tetap akan memilah daerah asal pemudik atau pendatang. Jika berasal dari wilayah yang berdekatan seperti Magelang atau Purworejo maka tidak akan diminta surat hasil tes cepat antigen karena dianggap pelaku perjalanan rutin.

Baca Juga: Aisha Weddings Dukung Anak 12 Tahun Menikah, KPAI Lapor ke Polisi 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya