Pemkot Yogyakarta Ajukan Revisi Perwal Aturan Pembangunan Gedung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengajukan pencabutan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan revisi terhadap peraturan wali kota tentang aturan pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran dan bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami sudah mengajukan permohonan revisi peraturan wali kota ke Kementerian Dalam Negeri. Ada beberapa poin yang akan diperbaiki," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Jumat (26/8/2022).
1. Revisi aturan baru dilakukan setelah pengajuan izin ke Kemendagri
Sumadi, sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta, menjelaskan ia tidak serta merta dapat melakukan revisi atau menyusun peraturan baru tanpa mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri.
"Makanya, kami memintakan permohonan revisi dan pencabutan izin ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Sejumlah poin peraturan wali kota terkait pembangunan gedung yang akan direvisi di antaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) pembangunan yang harus memperhatikan aturan teknis lain.
"Misalnya, analisis dampak lingkungan, rekomendasi terkait lalu lintas hingga rekomendasi dari institusi tertentu apabila bangunan berada di kawasan cagar budaya atau warisan budaya," ucapnya dikutip Antara.
2. Pj Wali Kota Yogyakarta berharap tak ada pelanggaran lagi
Sumadi berharap tidak akan muncul pelanggaran-pelanggaran terkait penerbitan izin hingga pembangunan gedung di Kota Yogyakarta. Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta tengah melakukan inventarisasi terkait perizinan pembangunan gedung yang sudah diterbitkan untuk memastikan tidak ada penyimpanan atau pelanggaran ketentuan dalam proses penerbitan izin.
"Permohonan izin harus benar-benar dicermati secara detail untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pokoknya, harus benar-benar cermat dan sesuai aturan," ujarnya.
Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja
Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW
3. DPRD Yogyakarta dukung langkah Pemkot
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Candra Putra mendukung langkah pemerintah daerah merevisi peraturan perizinan atau peraturan pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran. "Saya kira, ada beberapa peraturan yang masih tumpang tindih. Tentunya, perlu ada revisi untuk memastikan tidak ada lagi potensi pelanggaran," katanya.
Menurut dia, peraturan yang baik menjadi salah satu upaya awal untuk mencegah potensi pelanggaran karena tidak ada celah yang bisa dipermainkan.
"Saya kira, pencegahan lebih penting daripada penindakan. Tetapi, penindakan juga harus tetap dilakukan untuk memberikan efek jera. Jika diperlukan, anggaran Satpol PP untuk penegakan aturan bisa dinaikkan," imbuhnya.
Baca Juga: Langgar Aturan, Izin Mendirikan Bangunan Royal Kedhaton Dibatalkan