Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Skala Mikro, Ini Alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan ini merupakan ketiga kalinya.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memaparkan selama penerapan PPKM mikro, jumlah kasus aktif COVID mengalami penurunan signifikan secara nasional, yaitu -17,27 persen dalam sepekan.
"Kami umumkan perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang ditetapkan dalam menangani COVID-19," kata Airlangga saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (20/2/2021).
1. Tren kasus baru turun
Dilansir dari Antara, saat ini tren kasus aktif di lima provinsi berhasil turun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
"Kemudian, tren bed occupancu ratio (BOR) menurun, seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR hingga kurang dari 70 persen," ujar Airlangga.
Baca Juga: PTKM Mikro, Kapanewon Masuk Zona Merah di Bantul Bertambah
2. Angka pasien sembuh meningkat
Airlangga mengklaim selama penerapan PPKM mikro adalah tingkat kesembuhan di lima provinsi berhasil meningkat yaitu di DKI Jakarta, Banten, Jabar, DI Yogyakarta, dan Jatim. Tak hanya itu tren kematian di tiga provinsi mengalami penurunan yakni DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.
3. Jumlah kepatuhan prokes meningkat
Angka kepatuhan protokol kesehatan di seluruh provinsi selama pelaksanaan PPKM diyakini berhasil meningkat yaitu di kisaran 87,64 persen hingga 88,73 persen.
"Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan," pungkas Airlangga.
Baca Juga: Long COVID, Gejala COVID-19 yang Bisa Menetap hingga Berbulan-bulan