Pemda DIY Setop Wahana Ngopi In The Sky di Gunungkidul

Pengunaan crane dinilai bahayakan wisatawan

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan menghentikan operasional Wahana Ngopi In The Sky Teras Kaca, Pantai Nguluran, Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang, Gunungkidul.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan penghentian dilakukan setelah melalui evaluasi terhadap keamanan tempat wisata tersebut.

“Mobile Crane yang digunakan pada wahana tersebut diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut manusia, sehingga jelas keamanannya dipertanyakan,” kata Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (6/1/2021) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

1. Penggunaan crane belum ada izin

Pemda DIY Setop Wahana Ngopi In The Sky di GunungkidulNgopi In The Sky inovasi baru Rumahkaca di Gunungkidul.(IDN Times/Daruwaskita)

Sekda DIY mengungkapkan, meskipun ide dan kreativitas yang dilahirkan oleh pengelola sangat bagus, namun safety menjadi poin utama yang harus dipatuhi. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan terbitnya izin, maka penyelenggaraan wisata tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Aji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui crane yang dipergunakan penyelenggara adalah alat yang disewa dari luar kota. Untuk itu semakin banyak hal yang harus dilakukan untuk pengecekan, termasuk asal-usul dan guna operasionalnya harus dilihat apakah masih berlaku atau tidak.

“Informasi yang kita terima, penggunaan crane itu belum ada izin, penggunaannya tidak sesuai dengan spesifikasi barang itu tentu ini juga harus ada yang menjamin keselamatannya. Nah itu ya kita hentikan dulu sampai persyaratan-persyaratan terutama sertifikasi keselamatan pengunjung itu terjamin. Keselamatan dan kenyamanan wisatawan harus kita jamin supaya kita tetap bisa dipercaya sebagai penyelenggara destinasi wisata yang nyaman dan aman,” jelas Aji.

2. Penghentian operasional alat demi keamanan wisatawan

Pemda DIY Setop Wahana Ngopi In The Sky di GunungkidulSekda DIY, Baskara Aji dalam Bincang Pendidikan PPDB. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Kadarmanta Baskara Aji menambahkan penghentian operasional alat tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin keamanan para wisatawan. Menurutnya, menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan pada destinasi wisata.

Aji menegaskan tidak ingin menutup kreativitas dan inovasi masyarakat, namun memang harus ada hal-hal wajib dan mendasar yang tidak bisa dilanggar.

“Izin keselamatan harus sudah dikantongi oleh penyelenggara apabila akan beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga: Teraskaca Sensasi Minum Kopi di Ketinggian 30 Meter, Mau Coba?    

3. Selain berbahaya, letak di bibir pantai juga riskan

Pemda DIY Setop Wahana Ngopi In The Sky di GunungkidulNgopi In The Sky inovasi baru Rumahkaca di Gunungkidul.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahadjo mengatakan, wahana ini memang dihentikan karena membahayakan wisatawan. Apalagi menurut Singgih, lokasi wahana yang berada di bibir pantai tentu sangat riskan. Posisi di tepi pantai tentu mengakibatkan tingkat korosi yang tinggi akibat angin laut yang membawa kadar garam yang tinggi. Oleh karenanya, CHSE pada pelaku wisata ini sangat penting untuk dikantongi lebih dahulu.

“Selain itu, SDM yang mengoperasionalkan harus bersertifikat juga punya lisensi khusus, dan ini semua harus dipenuhi kalau tidak ya sebaiknya dihentikan, karena kalau terjadi kecelakaan akan menimbulkan multiplayer effect yang luar biasa. Tidak hanya di tempat itu, tapi mungkin di tempat yang lain dampaknya, bahkan seluruh DIY,” kata Singgih.

4. Mobil crane yang digunakan hasil modifikasi

Pemda DIY Setop Wahana Ngopi In The Sky di GunungkidulNgopi In The Sky inovasi baru Rumahkaca di Gunungkidul.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menyatakan penggunaan mobile crane yang dimodifikasi menjadi wahana wisata tanpa melalui proses sesuai regulasi ini tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Teras Kaca untuk penghentian operasionalisasi alat tersebut.

“Kami menerima informasi penggunaan alat angkat barang tersebut pada hari Minggu (2/1/2021), dan segera menindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan di lokasi pada hari Senin (3/1/2021). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis alat angkat dan angkut ini ditemukan bahwa alat angkat barang tersebut dipergunakan untuk mengangkut orang dan tidak sesuai ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2020,” jelas Aria.

Topik:

  • Febriana Sintasari
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya